Home Top Ad

Breaking News

TIM KUASA HUKUM DESAK PANGLIMA TNI BENTUK TIM GABUNGAN USUT DUGAAN "COPET BERSERAGAM" DI SRAGEN

 

Foto: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., 


SRAGEN, Kanalberitanews.my.id – Tim Kuasa Hukum mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum prajurit TNI AD di wilayah Sragen. Desakan ini muncul menyusul laporan yang diajukan oleh klien mereka, Teguh Riyanto, yang mengaku menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh oknum yang memanfaatkan seragam dinas.


Dalam pernyataannya pada Selasa (17/6/2026), Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku perwakilan hukum korban, meminta Panglima TNI memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk membentuk tim gabungan. Tim tersebut diharapkan segera turun ke lapangan di Sragen dan mengambil alih penanganan perkara secara independen.


"Panglima TNI harus tegas: Copot segera oknum prajurit TNI AD yang memanfaatkan seragam, jabatan, pangkat, maupun kewenangan untuk mengambil keuntungan dari rakyat kecil," tegas Rikha dalam rilis tertulisnya.


Rikha menyoroti bahwa perilaku oknum yang melakukan pungutan liar, intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap warga sipil merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara. Menurutnya, seragam adalah simbol pengabdian, kehormatan, dan perlindungan. Namun, jika dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat atau memeras rakyat kecil, maka hal tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI itu sendiri.


"Seragam bukan tameng untuk melanggar hukum. Pangkat bukan izin untuk menindas rakyat. Kekuasaan bukan hak untuk merampas martabat manusia," ujarnya dengan nada tegas.


Menurut tim kuasa hukum, dalam perkara yang melibatkan Teguh Riyanto terdapat dugaan praktik yang harus diusut secara terang-benderang. Rikha menekankan pentingnya proses hukum yang objektif tanpa ada upaya penyembunyian fakta atau perlindungan bagi pelaku, terlepas dari pangkat atau jabatannya.


"Jika benar terdapat praktik pungutan liar yang terstruktur, intimidasi terhadap warga sipil, hingga dugaan kekerasan terhadap masyarakat kecil di wilayah Sragen, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa tanpa pandang bulu, dari pelaku lapangan hingga siapa pun yang diduga menikmati, memerintahkan, atau membiarkan praktik tersebut terjadi," jelas Rikha.


Lebih lanjut, Rikha mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan rakyat kecil tidak boleh kalah hanya karena tidak memiliki pangkat. Ia menilai bahwa istilah "Copet Berseragam" yang merampas hak rakyat dengan menyalahgunakan kewenangan harus diberantas hingga ke akar-akarnya, bukan dilindungi.


"Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri mencari keadilan. Jika hukum tidak hadir untuk melindungi rakyat, maka kepercayaan rakyat terhadap negara yang akan menjadi korban," pungkas Rikha.


Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembentukan tim gabungan tersebut. Masyarakat menunggu tindakan nyata aparat untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua warga negara tanpa terkecuali (Mahesa/Red)