![]() |
| Gambar sebagai pemanis dalam pemberitaan (Ilustrasi) |
Kanalberitanews.my.id - Rencana “merumahkan” ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan ujian serius terhadap konsistensi negara dalam menjalankan regulasi yang telah dibuat dan disahkannya sendiri.
Sebagaimana diketahui, PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan dasar hukum tersebut, status PPPK bukanlah tenaga informal, bukan relawan birokrasi, dan bukan pula pegawai sementara yang dapat dikesampingkan ketika terjadi persoalan anggaran atau perubahan kebijakan tata kelola.
Apabila benar terdapat kebijakan “merumahkan” dalam skala besar, pemerintah dinilai wajib memberikan penjelasan terbuka dan argumentatif. Pertama, apa dasar hukum eksplisitnya? Kedua, di pasal mana pemberhentian atau penonaktifan massal tersebut dibenarkan? Ketiga, apakah prosedur administratifnya telah memenuhi asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak?
Tanpa jawaban normatif yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan administratif yang cacat hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik memang memiliki ruang diskresi. Namun diskresi tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum ataupun mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, larangan penyalahgunaan wewenang, kecermatan, dan keterbukaan.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan kepastian hukum. Ketidakjelasan status PPPK yang telah diangkat secara sah dinilai berpotensi mencederai hak konstitusional sekaligus kredibilitas tata kelola pemerintahan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan, apabila kebijakan tersebut tidak memiliki dasar normatif yang kuat dan tidak melalui prosedur sah, maka terbuka ruang untuk diuji melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia mendesak adanya transparansi penuh atas dasar hukum kebijakan, jaminan tertulis perlindungan hak PPPK, serta klarifikasi resmi pemerintah pusat terkait legitimasi kebijakan di daerah.
“Penataan birokrasi adalah hak pemerintah. Namun hukum tidak boleh ditata sesuai kebutuhan sesaat. Dalam negara hukum, kepastian tidak boleh dikorbankan demi alasan administratif,” tegasnya. (Y4N/Red).
