![]() |
Foto : kantor Ombudsman Republik Indonesia, pada saat di forum diskusi |
Jakarta,kanalberitanews.my.id – Perseteruan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dengan Komnas Perempuan memasuki babak baru. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Frizon dalam membongkar dugaan laporan palsu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Rina Susanty Florida Pardede.
Pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (26/8), mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penanganan laporan KDRT oleh Komnas Perempuan. 26 Agustus 2025.
Rina sebelumnya melaporkan dengan tuduhan KDRT, namun hingga kini laporan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, Frizon menilai terdapat keterangan dan dokumen palsu yang justru merugikan dirinya.
Lebih jauh, Frizon menilai surat serta rekomendasi Komnas Perempuan yang diteruskan ke berbagai tingkat peradilan berdampak buruk terhadap psikologis anak-anaknya.
“Rekomendasi itu membuat saya seolah-olah ayah bermasalah. Anak-anak saya mengalami alienasi dan dijauhkan dari figur ayahnya. Hal ini jelas mengabaikan prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child),” tegas Frizon di forum Ombudsman.
Pertemuan berlangsung dengan komposisi timpang. Dari pihak Komnas Perempuan hadir 14 orang, sementara Frizon hanya didampingi kuasa hukumnya, Rikha Permatasari.
Dalam forum tersebut, Rikha menjelaskan duduk perkara secara rinci dengan menekankan adanya pelanggaran prosedural yang merugikan kliennya.
Menariknya, salah satu komisioner Komnas Perempuan mengakui adanya kelalaian dalam penanganan laporan dan berjanji membawa 10 pertanyaan resmi dari Frizon ke rapat pleno untuk ditelaah lebih lanjut.
Ombudsman RI sendiri memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, dengan fokus menelusuri potensi maladministrasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat maupun rekomendasi.
Di akhir pertemuan, Frizon menyampaikan pesan moral dengan mengutip bait lagu Indonesia Raya:
“Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Ia menekankan pentingnya integritas moral lembaga negara dalam menjaga keadilan, terutama untuk memastikan hak anak tetap terjaga tanpa harus kehilangan sosok ayah maupun ibu akibat konflik rumah tangga.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dua isu mendasar:
perlindungan perempuan dari kekerasan dan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang adil serta bebas dari manipulasi. (Yan/Red).