Home Top Ad

Breaking News

‎PT Danendra Samudra Niaga Diduga Tampung BBM Bersubsidi dari Brondong Lamongan

Mobil truck yang di gunakan sebagai alat transportasi BBM yang di duga menimbulkan polemik.


Gresik – Maraknya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jawa Timur mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri harus turun langsung menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait praktik mafia BBM bersubsidi.

‎Pada Minggu malam, 25 Januari 2026, petugas melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Kendit dan Panarukan, Kabupaten Situbondo. 

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 28 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta lima unit truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar secara ilegal.

‎Meski penindakan telah dilakukan, dugaan praktik serupa disebut masih berlangsung di wilayah lain. Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan masyarakat adalah PT Danendra Samudra Niaga yang beralamat di Suci, Kabupaten Gresik. Perusahaan tersebut diduga menampung puluhan ton BBM bersubsidi yang dipasok dari wilayah Brondong, Lamongan.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pemasok diduga bernama Gunawan (Nama yang akrab panggilan sehari-hari) diduga mengirim sekitar 24.000 liter BBM bersubsidi setiap hari ke perusahaan tersebut. Pengiriman dilakukan menggunakan truk modifikasi yang kerap disebut sebagai “heli siluman”, dengan aktivitas berlangsung siang dan malam.

‎Modus operandi yang digunakan diduga dengan memanfaatkan barcode jatah BBM milik nelayan. Setiap nelayan yang terdaftar disebut memperoleh alokasi sekitar 300 liter BBM bersubsidi per hari. 

Gambar di ambil pada saat tim investigasi di gudang yang di duga adalah sebagai penimbunan sekaligus parkir. 

Jatah tersebut diduga dikumpulkan dan dibeli kembali untuk kemudian dipasok ke pihak industri dan kapal di wilayah Gresik serta Surabaya dengan harga nonsubsidi.

‎Praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003. Dalam Pasal 55, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. 


Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tidak merugikan negara dan masyarakat kecil, khususnya nelayan yang berhak atas subsidi tersebut. (T#/Red) Bersambung !!