Home Top Ad

Breaking News

Polsek Prambon Bantah Isu Sabung Ayam di Jatikalang.

 

Penampakan gambar yang di ambil pada saat di lokasi dan pembasmian dengan sisa-sisa pemberantasan. Hasil dari oprasi pertama kali dulu di temukan, di lokasi kejadian nampak tidak ada bukti kuat sambung ayam hanya beberapa tempat pengurungan ayam saja. 


Sidoarjo, Kanalberitanews.my.id – Menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media daring dengan judul Diduga Kebal Hukum, Kalangan Sabung Ayam di Jatikalang Prambon Kembali Beroperasi, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Prambon bersama tokoh masyarakat setempat menyampaikan bantahan tegas.

Pada Sabtu (1/2/2026), Polsek Prambon melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam sebagaimana yang diberitakan.

Bahkan, sisa-sisa bekas lokasi yang sudah lama ditinggalkan langsung dibersihkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat kepolisian, dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk Pemimpin Redaksi Media Globalindo, Hendra Setiawan, S.H.

“Kami pastikan tidak ada kegiatan sabung ayam di Jatikalang. Lokasi yang disebut dalam pemberitaan sudah lama tidak beroperasi. Hari ini sisa-sisa kalangan kami musnahkan agar tidak menimbulkan fitnah atau persepsi keliru di masyarakat,” tegas salah satu pejabat Polsek Prambon di lokasi.
Bukti transaksi yang di mintai diduga tidak sesuai harapan oleh oknum lantas di sebarkan pemberitaan yang tak sesuai di lapangan.

 

Bukti transaksi yang di mintai oleh salah satu media diduga (Oknum)

 

Sementara itu, pihak Media Globalindo mengecam keras pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak berimbang. Mereka menilai isi pemberitaan tersebut tidak didukung fakta lapangan dan berpotensi merugikan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

Menurut keterangan yang disampaikan, terdapat dugaan bahwa oknum media yang menulis berita tersebut sebelumnya sempat meminta “jatah atensi” di wilayah Jatikalang. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum yang bersangkutan diduga membuat pemberitaan bernada negatif.

“Ini bukan lagi soal kritik, tetapi sudah mengarah pada penyalahgunaan profesi pers. Kami mengecam keras praktik semacam ini dan siap menempuh jalur hukum,” tegas Hendra Setiawan, S.H.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa data transaksi yang akan dijadikan dasar untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat Desa Jatikalang berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Warga juga menuntut hak jawab serta permintaan maaf secara terbuka dari media yang bersangkutan.

“Kami tidak anti kritik, namun pemberitaan harus faktual, berimbang, dan tidak dijadikan alat tekanan. Kami berharap aparat penegak hukum dan Dewan Pers dapat menindak tegas praktik jurnalisme yang tidak profesional,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat. (Red)