![]() |
| Gambar berikut adalah pemakaian LPG 3 Kg bersubsidi dari pengusaha Kranjang bunga. |
SIDOARJO, Kanalberitanews.my.id– Sebuah workshop produksi rak bunga di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah tim media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) menerima pengaduan dari warga setempat. Lokasi usaha yang diduga beroperasi tanpa perizinan lengkap serta menggunakan tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram untuk keperluan industri tersebut tersebar di dua titik, yakni wilayah Keweden, Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, dan kawasan Dusun Plumpang, Desa Balongbendo RT 19/RW 04.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (2/8/2026), tim gabungan mendapati aktivitas produksi yang cukup padat di lokasi milik Ego Setiyawan dan Bayu. Proses pembuatan rak bunga di tempat tersebut terindikasi menggunakan tabung LPG ukuran 3 kilogram sebagai sumber energi untuk alat pemanas atau oven.
Hadirnya aktivitas industri di tengah permukiman warga memicu kekhawatiran tersendiri bagi lingkungan sekitar. Dua warga setempat, HI (48) dan GA (39), mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun terakhir.
“Pengusaha ini sudah hampir dua tahun menggunakan LPG 3 kilo subsidi sebagai oven. Jumlah karyawannya diperkirakan mencapai 30 orang, dan sebagian bahkan tinggal di lokasi perusahaan. Lokasinya memang berada di tengah-tengah permukiman warga,” jelas HI saat dikonfirmasi di lokasi.
Menanggapi temuan tersebut, tim media dan LSM mencoba menggali aspek legalitas usaha. Dari informasi awal yang dihimpun di lapangan, usaha tersebut diduga belum mengantongi perizinan berusaha dan izin produksi yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui klarifikasi dengan pemilik usaha maupun instansi pemerintah terkait.
Ketika dimintai keterangan, pihak pemilik perusahaan mengakui keberadaan penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) sebagai alat bantu produksi atau oven dalam operasional usahanya.
Kasus ini menyentuh beberapa aspek hukum yang krusial, terutama terkait penyalahgunaan barang bersubsidi dan ketertiban industri. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, disebutkan bahwa LPG tabung 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atau untuk skala industri menengah/besar dapat menjadi objek pembinaan hingga penindakan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketidaklengkapan izin dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana.
Melihat potensi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, lingkungan, dan regulasi subsidi energi, tim media dan LSM mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan. Pihak-pihak yang diharapkan melakukan pengecekan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta aparat penegak hukum.
Pengecekan mendalam diperlukan untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap legalitas bisnis, larangan penyalahgunaan LPG bersubsidi, serta standar keselamatan kerja guna melindungi warga sekitar dari potensi risiko kebakaran atau gangguan lainnya.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tim media memberikan ruang hak jawab kepada pemilik usaha serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini. Pemberitaan akan terus dilanjutkan secara berimbang seiring perkembangan tindak lanjut dari otoritas berwenang. (Y4N/Red).
