Home Top Ad

Breaking News

Advokat Kecam Dugaan Penusukan Rekan Presidium KAI Banten di Tangerang Selatan | Begini Penjelasan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

 

Foto : ilustrasi sebagai tampilan utama. 

TANGERANG, Kanalberitanews.my.id-Dugaan tindak pidana penusukan terhadap seorang advokat terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, di kawasan Tangerang Selatan. Korban diketahui bernama Adv. Bastian Sori, S.H., yang merupakan Presidium DPD Banten Kongres Advokat Indonesia (KAI).


Peristiwa tersebut diduga bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman korban. Mereka disebut hendak melakukan penarikan kendaraan. Namun, karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum, korban menolak.


Penolakan itu memicu cekcok di lokasi kejadian. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan aksi penusukan terhadap korban. Adv. Bastian Sori selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.


Menanggapi peristiwa tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.  menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Menurutnya, apabila fakta tersebut terbukti, maka peristiwa itu bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan telah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana serius.


“Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dalam proses penagihan,” tegasnya.


Ia menambahkan, melalui Ketua DPD KAI Banten, organisasi telah menyatakan sikap tegas untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas melalui jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lain yang diperlukan terhadap para pelaku dan pihak yang terlibat.


Rikha juga mendukung agar aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran wilayah Tangerang Selatan, bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut serta segera menangkap para pelaku.


Apresiasi turut disampaikan kepada jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menjenguk korban dan menyatakan bahwa para terduga pelaku tengah dalam pengejaran.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya klarifikasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak perusahaan pembiayaan terkait mekanisme penugasan penagihan kepada pihak ketiga. Pengawasan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, dinilai perlu diperkuat agar praktik penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


Menurutnya, kekerasan terhadap advokat bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap sistem peradilan dan wibawa negara hukum.


“Kami berdiri dalam solidaritas dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi dan kekerasan,” pungkasnya.(Y4N/Red)