![]() |
| Foto animasi : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., |
JAKARTA, Kanalberitanews.my.id – Di tengah rumitnya persoalan hukum yang sering kali membingungkan masyarakat, nama Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., kian dikenal sebagai sosok pejuang keadilan bagi kaum marjinal atau yang kerap disebut sebagai "wong cilik". Bagi perempuan tangguh ini, hukum bukan alat kekuasaan, melainkan perisai pelindung bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun latar belakang ekonomi.
Bagi Rikha, profesi advokat melampaui sekadar mata pencaharian. Ia memandang praktik hukum sebagai amanah moral dan panggilan suci untuk menegakkan hak asasi manusia serta keadilan substantif. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi kompas utama dalam setiap langkah pendampingan hukum yang ia lakukan.
"Tantangan dalam profesi ini memang berat. Saya tidak jarang menghadapi tekanan, ancaman, intimidasi, hingga fitnah pribadi," ungkap Rikha saat ditemui di kantornya. Namun, ia menegaskan bahwa berbagai rintangan tersebut tidak pernah menyurutkan niatnya. Baginya, pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa jauh lebih besar daripada rasa takut terhadap tekanan duniawi.
Rikha meyakini bahwa masyarakat miskin dan kelompok rentan memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh keadilan. Keberaniannya tidak hanya terlihat di ruang sidang, tetapi juga melalui aksi advokasi di ruang publik. Ia kerap vokal menyuarakan dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum, dengan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Reputasinya sebagai advokat yang tegas dan konsisten telah membuatnya dipercaya oleh banyak klien. Dalam pandangan mereka, Rikha adalah representasi nyata dari pengabdian terhadap cita-cita negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Masyarakat kecil memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi," tegas Rikha.
Komitmen tersebut menjadi fondasi kokoh dalam perjalanan karirnya. Bagi Rikha, ukuran keberanian seorang advokat bukanlah pada siapa lawan yang dihadapi, melainkan pada keteguhan hati untuk tetap berpihak pada kebenaran meski risiko menghadang.
"Selama masih ada masyarakat yang mencari keadilan, saya akan terus bersuara. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Advokat harus menjadi benteng terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan," pungkasnya.
Dengan semangat tersebut, Advokat Rikha Permatasari terus mengabdikan diri, memastikan bahwa supremasi hukum terjaga dan akses keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. (Y4N/Red)
