Home Top Ad

Breaking News

Penegakan Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan di NTT Temukan Titik Cerah

 

Gambar profil Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. & Partners, 

NTT – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah (NTT) yang sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih delapan tahun, kini disebut memasuki babak baru. Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas diaktifkannya kembali proses penyidikan oleh jajaran kepolisian.

Tim kuasa hukum korban, yakni Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. & Partners, menyampaikan penghargaan kepada selaku Kapolri, serta Kapolda NTT beserta jajaran, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Menurut kuasa hukum, langkah progresif tersebut ditandai dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus oleh Kabag Wassidik dan jajaran terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang telah lama tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Kapolri, semangat Presisi dalam tubuh Polri semakin terasa nyata hingga ke daerah. Atensi serius Kapolda NTT terhadap perkara ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujar pernyataan tertulis kuasa hukum.

Pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik dinilai menjadi titik balik penting bagi para korban yang telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.

Pada saat gelaran rapat koordinasi solusi 


Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa perdata biasa. Dugaan pemalsuan dokumen otentik, apabila terbukti, merupakan tindak pidana serius yang berdampak pada kepastian hukum, integritas administrasi pertanahan, serta hak konstitusional warga negara.

Mereka menilai, apabila praktik semacam itu dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pertanahan dapat tergerus.


Perkara ini kini menjadi perhatian publik di NTT. Delapan tahun tanpa kejelasan dinilai bukan waktu yang singkat, terlebih para korban disebut telah mengalami kerugian baik secara materiel maupun psikologis.

Masyarakat, menurut kuasa hukum, berharap agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh dokumen yang diduga palsu diminta untuk diuji secara profesional dan menyeluruh, serta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Selain itu, pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk membuka fakta secara objektif.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Jika unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, maka langkah hukum lanjutan harus dilakukan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Perkara ini juga dinilai sebagai momentum penting sekaligus ujian integritas aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah di NTT. Publik disebut akan menilai bagaimana proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara konstitusional dan profesional, dengan harapan kebenaran dapat terungkap secara terang dan hak para korban dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)