![]() |
| Gambar : Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., |
JAKARTA, Kanalberitanews.my.id – Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyangkut hak atas tanah disebut telah berjalan selama delapan tahun tanpa adanya penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan. Kondisi tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum korban, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang menilai negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah.
“Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Bukan delapan bulan atau delapan minggu. Selama itu perkara berjalan tanpa kepastian hukum,” ujar Rikha dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai arah dan kepastian proses penegakan hukum. Ia mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidikan bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Penyidikan memiliki arah dan tujuan yang jelas. Jika selama delapan tahun tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penghentian penyidikan (SP3), serta tidak ada kepastian status hukum, maka yang terjadi bukan lagi kehati-hatian, melainkan stagnasi yang berpotensi menjadi pembiaran sistemik,” tegasnya.
Rikha juga mengingatkan bahwa pemalsuan surat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391, yang mengancam pidana bagi setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Kamis Tgl (12/02/2026)
Dalam konteks pertanahan, menurutnya, dokumen bukan sekadar lembaran kertas, melainkan menyangkut hak kepemilikan, akses ekonomi, masa depan keluarga, hingga jaminan sosial seseorang.
“Jika pemalsuan dokumen pertanahan tidak dituntaskan secara serius, maka yang dilegalkan adalah praktik mafia tanah dalam bentuk paling nyata,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum, kata dia, bukan hanya milik terlapor atau tersangka, tetapi juga hak korban.
“Ketika negara gagal memberikan kepastian selama delapan tahun, maka negara berpotensi mengingkari mandat konstitusinya,” katanya.
Rikha menilai, pembiaran terhadap perkara yang tidak kunjung tuntas dapat berdampak luas, mulai dari menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum hingga munculnya persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan.
Secara prinsip, ia menyebut hukum mengenal asas reasonable time dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang membenarkan penyidikan berjalan tanpa kepastian bertahun-tahun tanpa akuntabilitas.
“Jika alat bukti tidak cukup, keluarkan SP3. Jika cukup, tetapkan tersangka. Yang tidak boleh adalah menggantung perkara hingga publik lupa,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Rikha menyatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah, antara lain mengajukan gelar perkara khusus di tingkat Mabes Polri, melaporkan ke Propam, Kompolnas, dan Ombudsman RI, serta mengajukan praperadilan apabila diperlukan.
“Ini bukan bentuk intervensi, melainkan hak hukum yang dijamin undang-undang. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. “Negara yang membiarkan korban menunggu delapan tahun tanpa kepastian bukanlah negara yang adil. Hukum bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan keberanian untuk menindak,” katanya.
Rikha menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut demi memastikan tegaknya kepastian hukum.
“Keadilan yang ditunda terlalu lama berpotensi menjadi ketidakadilan yang dipelihara. Negara harus hadir,” pungkasnya.
