![]() |
| Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., seusai di berikan selendang khas Nusa Tenggara Timur dan mengabadikan momen langka. |
Kupang, Kanalberitanews.my.id - Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menerima kehormatan adat berupa selendang khas Nusa Tenggara Timur (Pulau Timor) dari Bapak Ayub Titu Eki , Kamis (5/2/2026).
Pemberian selendang adat tersebut merupakan simbol kepercayaan, penghormatan, serta penerimaan secara kultural masyarakat Timor kepada Advokat Rikha Permatasari.
Selama ini, ia dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyentuh nilai kemanusiaan dan kepentingan masyarakat NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan rasa terima kasih atas kehormatan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa penghargaan adat tersebut merupakan amanah moral yang akan dijaga dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“ kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini merupakan kehormatan besar sekaligus amanah moral yang akan saya jaga dan jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Selendang adat Timor memiliki makna filosofis yang mendalam sebagai simbol ikatan persaudaraan, kepercayaan, serta tanggung jawab moral kepada penerimanya untuk senantiasa menjaga kehormatan, kejujuran, dan keberpihakan kepada keadilan.
![]() |
| Penyambutan Advokat Rikha Permatasari dan Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., oleh Bapak Ayub Titu Eki |
Sementara itu, rekan sejawatnya, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., turut menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas kehormatan yang diterima Advokat Rikha Permatasari. Ia menyebut penghargaan adat tersebut sebagai bentuk pengakuan kepercayaan masyarakat Timor.
“Selamat dan mantap. Putri Jawa Timur yang diangkat menjadi Putri Timor NTT. Selendang adat Timor adalah simbol kepercayaan yang harus dijaga dengan baik,” ungkapnya.
![]() |
| Gambar di ambil pada saat perbincangan dan serta visi misi dalam berkontribusi kepada negara RI. |
Momentum ini menegaskan bahwa profesi advokat tidak hanya berperan dalam ruang hukum formal, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan moral dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Penerimaan kehormatan adat ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Advokat Rikha Permatasari untuk terus menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal.( Red)
.jpg)

