Home Top Ad

Breaking News

Advokat Rikha Permatasari Tegaskan Pemotongan PKH Adalah Kejahatan, Bukan Kesalahan Teknis

 

Foto : ADVOKAT Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM

Sidoarjo – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) menuai sorotan keras dari kalangan praktisi hukum. Advokat dan Praktisi Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemotongan dana PKH oleh oknum tertentu, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan serius, bukan sekadar kekeliruan administratif.

Dalam pernyataan resminya, Rikha menekankan bahwa PKH merupakan hak warga penerima manfaat yang dijamin oleh undang-undang, bukan bantuan sukarela yang dapat dipotong atau dikenakan pungutan dalam bentuk apa pun.

“PKH bukan amal. PKH adalah hak. Tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pemotongan, pungutan, atau kesepakatan apa pun atas dana tersebut. PKH wajib diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tegasnya.

Berpotensi Pidana dan Korupsi

Rikha menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan pemotongan dana bantuan sosial dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya terkait penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Gambar Nampak sebagai ilustrasi 


Menurutnya, dana PKH merupakan hak penuh penerima. Apabila sebagian dana dikuasai atau tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka terdapat potensi unsur melawan hukum.

Lebih lanjut, apabila pelaku berasal dari unsur aparatur pemerintahan atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena dana PKH bersumber dari APBN.

“Jika dilakukan oleh aparatur atau penyelenggara negara, maka ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan. Korupsi terhadap dana orang miskin adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius,” ujarnya.

Dinilai Juga Melanggar Konstitusi

Selain aspek pidana, Rikha menilai dugaan pemotongan dana PKH juga berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya kewajiban negara dalam melindungi fakir miskin sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara utuh dan tepat sasaran.

Desak Aparat Bertindak

Dalam pernyataannya, Rikha mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti yang cukup.

Ia juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran PKH guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Seruan Penegakan Keadilan

Rikha menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana bantuan sosial.

“Dana bansos bukan milik pribadi siapa pun. Negara wajib menjamin hak masyarakat miskin terlindungi. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Y4N/Ris/Red