Home Top Ad

Breaking News

PEMDES SADANG BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN DI LAHAN IRIGASI | Demi Dukung Program Presiden Prabowo Soal Koperasi Merah Putih

 

Foto di ambil dari semua kegiatan yang yang tengah berlangsung 

SIDOARJO ,Kanalberitanews.my.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin di lahan irigasi pada Minggu (30/11/2025). 


Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Program Presiden Prabowo Subianto terkait pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan.


Sebelumnya, Pemdes Sadang telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk pemanfaatan lahan irigasi sebagai lokasi kantor sekretariat Koperasi Merah Putih. 


Surat permohonan dengan nomor 000/132/438.7.7.6/2025 tersebut dikirim pada Rabu (01/10/2025).


Permohonan ini mendapat tanggapan positif dari BBWS Brantas. Pihak balai memberikan persetujuan karena dinilai sejalan dengan kepentingan pemerintahan desa dan mendukung program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi.


Namun, lahan irigasi yang diajukan itu masih ditempati bangunan Warung Kopi (Warkop) Pelangi milik warga bernama Ilham. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan lahan sesuai aturan yang berlaku.


Pemdes Sadang sebelumnya telah melakukan empat kali pemanggilan musyawarah kepada pemilik warkop untuk membahas rencana relokasi ke sisi utara area tersebut. 


Namun, seluruh undangan tidak pernah direspons dan Ilham tetap menolak pindah.


Melalui Musyawarah Desa (Musdes), akhirnya diputuskan penertiban bangunan liar di atas lahan irigasi tersebut. Keputusan ini diambil setelah BBWS Brantas memberikan persetujuan resmi untuk penertiban dalam rangka pemanfaatan lahan bagi pembangunan sekretariat koperasi.


Kegiatan penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sadang, H. Achmad Subali Usmono. Aparat gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Kecamatan Taman, BPD, LPMD, RT/RW, serta warga turut mengawal jalannya penertiban.


Ilham, pemilik Warkop Pelangi, menolak pembongkaran dengan alasan telah membayar sewa kepada pemdes meski tanpa bukti kwitansi. Ia menyebut tindakan ini tidak adil.


Pernyataan ini dibantah tegas oleh Kepala Desa Sadang.


“Tidak ada itu mas. Dia pernah membuat surat pernyataan sendiri bahwa pemdes tidak menarik biaya sepeserpun. Kami punya bukti surat dan dokumentasinya,” tegas Subali.


Ia menambahkan bahwa pemdes telah berupaya persuasif.


“Sebelum penertiban, kami sudah empat kali memanggil pemilik warkop, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.


Sementara Ilham tetap bersikukuh dan merasa dirugikan.


“Saya merasa dizalimi karena sudah bertahun-tahun buka usaha di sini. Saya juga sudah bayar sewa, meskipun memang tidak ada kwitansinya,” kata Ilham.


Subali memastikan penertiban dilakukan demi kepentingan bersama.


“Koperasi Merah Putih ini program presiden yang harus segera dilaksanakan. Kami sudah menawarkan relokasi ke sebelah utara, tapi pemilik tidak mau pindah. Maka sesuai peraturan desa tentang ketertiban umum, penertiban kami laksanakan,” tandasnya.


Meskipun sempat terjadi adu argumen di lapangan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat dukungan masyarakat serta pengawalan aparat. (Rif/Imam/Red)