![]() |
Foto : bersama pasca pertemuan dan mengabdikan momen bersama |
Bali, Kanalberitanews.my.id– Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan fotomodel era 1980-an dan pemenang Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, kini resmi memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Rabu Tgl. (03/09)
Perkara ini tercatat dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin, dengan Trixy Mahalia sebagai penggugat melawan empat pihak tergugat, yakni Restu Mayasari, Wayan Sudiarta, Notaris Agus Satoto, S.H., M.Hum., dan Notaris Angela Sebayang, S.H.
Kasus bermula pada tahun 2003, ketika Trixy membeli sebidang tanah di Banjar Puaya, Sukawati, Bali dari maestro tari legendaris Bali, I Made Djimat.
Proses pembelian dilakukan di hadapan notaris Agus Satoto, dengan sertifikat tanah yang saat itu masih dalam proses di BPN Gianyar.
Namun, karena harus kembali ke Jerman, sertifikat tersebut tidak sempat diambil.
Perjalanan hidup Trixy di Jerman sempat diguncang perceraian dengan suaminya yang berkewarganegaraan Jerman.
Kondisi itu membuatnya terikat masalah izin tinggal dan tak berani meninggalkan negara tersebut. Akibatnya, sertifikat tanahnya terbengkalai di Bali.
Pada tahun 2008, seorang kenalan bernama Angela Sebayang yang mengaku sebagai notaris, menawarkan diri membantu mengambil sertifikat tersebut.
Pasalnya, alih-alih menunaikan janji, Angela diduga membuat surat kuasa palsu seolah-olah Trixy memberi kuasa kepada Wayan Sudiarta.
Dengan dokumen itu, tanah milik Trixy berpindah tangan kepada Restu Mayasari melalui transaksi yang dilakukan diam-diam di hadapan notaris Agus Satoto.
Trixy menuturkan, dirinya telah berjuang 18 tahun untuk mendapatkan kembali haknya.
“Selama ini saya memilih tidak menyebut nama pelaku karena menghormati asas pencemaran nama baik. Namun demi kebenaran, saya kini membuka semuanya,” tegasnya dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada media.
Kini, dengan pendampingan kuasa hukum Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Trixy berharap majelis hakim PN Gianyar dapat memberikan putusan adil.
“Saya mohon dengan penuh kerendahan hati agar hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” ujarnya.
Sidang perkara tanah ini masih berlangsung di PN Gianyar, Bali, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik dugaan pemalsuan kuasa dalam transaksi tanah.