Home Top Ad

Breaking News

‎‎Skandal Kuasa Palsu Tanah Trixy Mahalia Disidangkan di PN Gianyar Bali

Foto : bersama pasca pertemuan dan mengabdikan momen bersama 



Bali, Kanalberitanews.my.id– Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan fotomodel era 1980-an dan pemenang Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, kini resmi memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Rabu Tgl. (03/09)

‎Perkara ini tercatat dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin, dengan Trixy Mahalia sebagai penggugat melawan empat pihak tergugat, yakni Restu Mayasari, Wayan Sudiarta, Notaris Agus Satoto, S.H., M.Hum., dan Notaris Angela Sebayang, S.H.

‎Kasus bermula pada tahun 2003, ketika Trixy membeli sebidang tanah di Banjar Puaya, Sukawati, Bali dari maestro tari legendaris Bali, I Made Djimat. 

‎Proses pembelian dilakukan di hadapan notaris Agus Satoto, dengan sertifikat tanah yang saat itu masih dalam proses di BPN Gianyar. 

‎Namun, karena harus kembali ke Jerman, sertifikat tersebut tidak sempat diambil.

‎Perjalanan hidup Trixy di Jerman sempat diguncang perceraian dengan suaminya yang berkewarganegaraan Jerman. 

‎Kondisi itu membuatnya terikat masalah izin tinggal dan tak berani meninggalkan negara tersebut. Akibatnya, sertifikat tanahnya terbengkalai di Bali.

‎Pada tahun 2008, seorang kenalan bernama Angela Sebayang yang mengaku sebagai notaris, menawarkan diri membantu mengambil sertifikat tersebut. 

‎Pasalnya, alih-alih menunaikan janji, Angela diduga membuat surat kuasa palsu seolah-olah Trixy memberi kuasa kepada Wayan Sudiarta.

‎Dengan dokumen itu, tanah milik Trixy berpindah tangan kepada Restu Mayasari melalui transaksi yang dilakukan diam-diam di hadapan notaris Agus Satoto.

Trixy menuturkan, dirinya telah berjuang 18 tahun untuk mendapatkan kembali haknya. 

‎“Selama ini saya memilih tidak menyebut nama pelaku karena menghormati asas pencemaran nama baik. Namun demi kebenaran, saya kini membuka semuanya,” tegasnya dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada media.

‎Kini, dengan pendampingan kuasa hukum Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Trixy berharap majelis hakim PN Gianyar dapat memberikan putusan adil. 

‎“Saya mohon dengan penuh kerendahan hati agar hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” ujarnya.

‎Sidang perkara tanah ini masih berlangsung di PN Gianyar, Bali, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik dugaan pemalsuan kuasa dalam transaksi tanah.