Home Top Ad

Breaking News

‎Kepala SMP PGRI 16 Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah, Langgar Hak Siswa dan Aturan Pendidikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO, Memberikan Penjelasannya.

 

Gambar di atas ‎Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. foto di atas kepala sekola SMP PGRI 16 Dra. Musti Khasiana,

SIDOARJOKanalberitanew.my.id – Kepala SMP PGRI 16 Dra. Musti Khasiana, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan ijazah sejumlah siswa yang telah lulus. 

‎Penahanan itu disebut-sebut dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran SPP dan biaya sekolah lainnya.

‎Sejumlah siswa dan wali murid mengaku kesulitan memperoleh ijazah meski telah dinyatakan lulus. 

‎Kasus ini mencuat pada awal September 2025 setelah mereka mengadukan persoalan tersebut ke media lokal.

‎Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah SMP PGRI 16, Dra. Musti Khasiana, membenarkan adanya penahanan ijazah. 

‎Ia beralasan, kebijakan tersebut merupakan aturan internal sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membayar gaji guru dan kebutuhan operasional.

‎Namun, kebijakan itu jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), yang secara tegas melarang sekolah menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang sudah lulus dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.

‎Kasus ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. 

‎Aktivis pendidikan hingga orang tua siswa menilai langkah sekolah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masa depan anak. 

‎Sejumlah laporan telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

‎Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. dari Kantor Hukum Rikha & Partners menyampaikan keprihatinannya. 

‎Menurutnya, tindakan kepala sekolah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945, bahkan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

‎“Dari aspek hukum pidana, menahan ijazah siswa dapat masuk dalam unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 421 KUHP terkait Penyalahgunaan Wewenang,” tegas Rikha, Kamis (4/9).

‎Ia menyerukan agar Dinas Pendidikan Sidoarjo segera menindak praktik ini. Selain itu, orang tua siswa juga berhak menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana, jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan hak anak.

‎“Ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Negara wajib hadir melindungi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (Guntur/Y4N/Ris)