![]() |
Nampak papan nama yang tertera di pinggiran sungai |
SIDOARJO, Kanalberitanews.my.id – Pembangunan saluran irigasi di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa tim pelaksana kerja dalam proyek tersebut mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Informasi yang beredar menyebutkan, adanya indikasi permainan harga dalam proses pembangunan saluran irigasi tersebut.
Dugaan penggelembungan anggaran atau mark up bisa mencapai 30 persen dari total biaya proyek, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Masyarakat sekitar pun menilai bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dari tim pelaksana.
“Jika benar ada kerugian negara hingga 30 persen, ini jelas mengarah pada pelanggaran UU Tipikor. Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan investigasi agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak pemerintah desa maupun tim pelaksana proyek hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik berharap aparat terkait segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana pembangunan desa.( Tim/Red)