Home Top Ad

Breaking News

‎‎DUGAAN PEMALSUAN KUASA TANAH TRIXY MAHALIA, BERLANJUT DI PN GIANYAR

Foto : pada saat persidangan berlangsung


‎Gianyar/Bali, Kanalberitanews.my.id– Kasus dugaan pemalsuan surat kuasa tanah yang menimpa Trixy Mahalia kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar. nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin, pengadilan ke- 7 negeri Gianyar akan di adakan pada hari Rabu Tgl. 03/09/2025

‎Perkara ini bermula pada tahun 2003, ketika Trixy membeli sebidang tanah di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, dari maestro tari Bali I Made Djimat, di hadapan Notaris Agus Satoto. Saat itu sertifikat masih dalam proses di BPN.

‎Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2008, Trixy mempercayakan pengambilan sertifikat kepada seorang bernama Angela Sebayang yang mengaku notaris. 

‎Namun, kepercayaan itu justru berujung petaka. Angela diduga membuat surat kuasa palsu yang memberi wewenang kepada Wayan Sudiarta. 

‎Dengan dasar surat kuasa tersebut, tanah milik Trixy dialihkan kepada pihak ketiga bernama Restu Mayasari, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

‎Kuasa hukum Trixy, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menegaskan bahwa. 

Gambar Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., bersama Kliennya 

‎perbuatan Angela Sebayang memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas tanah. 

‎"Ini jelas tindak pidana. Ada pemalsuan kuasa dan pengalihan hak tanpa izin pemilik," tegas Rikha.

‎Selain aspek pidana, kasus ini juga mengandung unsur perdata. Menurut Rikha, jual beli tanah tanpa kuasa sah dari pemilik adalah batal demi hukum. 

‎Hal itu melanggar Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. 

‎"Klien kami berhak menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, serta meminta pembatalan sertifikat yang sudah beralih," tambahnya
.

‎Adapun langkah hukum yang ditempuh meliputi tiga jalur: pidana, perdata, dan administratif. 

‎Di jalur pidana, proses persidangan terhadap Angela Sebayang dkk terus berlanjut. 

‎Di ranah perdata, gugatan telah diajukan agar pengadilan menyatakan surat kuasa palsu tidak sah, membatalkan jual beli tanah kepada pihak ketiga, serta memerintahkan BPN Gianyar untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama Trixy Mahalia

‎Sedangkan secara administratif, tim kuasa hukum juga akan mengajukan sengketa pertanahan ke BPN.

‎“Klien kami memiliki kedudukan hukum yang kuat. Kami optimis hak atas tanah dapat dipulihkan melalui jalur hukum yang berjalan paralel, baik pidana maupun perdata,” pungkas Rikha. (Y4N)