![]() |
| Gambar Lokasi yang di jadikan sengketa yang memanas. |
Sidoarjo,Kanalberitanews.my.id – Sebuah sengketa lahan seluas 120.000 m² di Desa Lingkar Timur, Kecamatan Sidoarjo, mencuat ke permukaan setelah enam ahli waris—Musni, Talik, Joyo, Maisharoh, Tamlika, dan Bukari—mengklaim hak milik atas tambak peninggalan almarhum Salim bin Karlin (Samuah).
Menurut kuasa ahli waris, Imam Suwongso, lahan tersebut memang merupakan warisan dari nenek moyang mereka, yang diwariskan turun-temurun sebagai bagian dari tradisi memelihara pusaka keluarga di kalangan masyarakat Jawa.
“Eyang kami meninggalkan tambak ini dengan akta Letter C yang diurus di Kelurahan Pucang Anom. Namun belakangan, oknum dari kubu Haji S dan inisial K, warga Desa Pagerwojo, merusak patok-patok tanda batas dan mengklaim memiliki surat kepemilikan dari Pemdes Kalipecabean,” ujar Imam saat ditemui awak media.
Dalam upaya klarifikasi, para ahli waris telah berkali-kali meminta salinan fotokopi Letter C ke Kantor Kelurahan Pucang Anom, namun hingga empat kali permintaan tidak ditanggapi serius.
“Pertemuan di kantor kelurahan pun tidak dihadiri Lurah Diana, melainkan staf kecamatan,” keluh Imam.
Para ahli waris menilai tindakan pemerintah kelurahan tidak hanya abai, tetapi juga berpotensi memfasilitasi perampasan lahan untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap Pemdes Pucang Anom memberikan kepastian hukum dan melayani masyarakat sesuai tugasnya, bukan malah membuka bisnis lahan ini atas nama keuntungan pribadi,” tambah Imam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kelurahan Pucang Anom maupun Pemdes Kalipecabean.
Para ahli waris tetap membuka ruang dialog siapa saja pemilik sah dokumen guna mencapai penyelesaian secara musyawarah. (Andre/Red).
