Home Top Ad

Breaking News

‎Sengketa Lahan Tapak Warisan Eyang Salim Bin Karlin di Sidoarjo ‎

Gambar Lokasi yang di jadikan sengketa yang memanas.



‎Sidoarjo,Kanalberitanews.my.id – Sebuah sengketa lahan seluas 120.000 m² di Desa Lingkar Timur, Kecamatan Sidoarjo, mencuat ke permukaan setelah enam ahli waris—Musni, Talik, Joyo, Maisharoh, Tamlika, dan Bukari—mengklaim hak milik atas tambak peninggalan almarhum Salim bin Karlin (Samuah).

‎Menurut kuasa ahli waris, Imam Suwongso, lahan tersebut memang merupakan warisan dari nenek moyang mereka, yang diwariskan turun-temurun sebagai bagian dari tradisi memelihara pusaka keluarga di kalangan masyarakat Jawa. 

‎“Eyang kami meninggalkan tambak ini dengan akta Letter C yang diurus di Kelurahan Pucang Anom. Namun belakangan, oknum dari kubu Haji S dan inisial K, warga Desa Pagerwojo, merusak patok-patok tanda batas dan mengklaim memiliki surat kepemilikan dari Pemdes Kalipecabean,” ujar Imam saat ditemui awak media.

‎Dalam upaya klarifikasi, para ahli waris telah berkali-kali meminta salinan fotokopi Letter C ke Kantor Kelurahan Pucang Anom, namun hingga empat kali permintaan tidak ditanggapi serius. 

‎“Pertemuan di kantor kelurahan pun tidak dihadiri Lurah Diana, melainkan staf kecamatan,” keluh Imam.

‎Para ahli waris menilai tindakan pemerintah kelurahan tidak hanya abai, tetapi juga berpotensi memfasilitasi perampasan lahan untuk kepentingan pribadi. 

‎“Kami berharap Pemdes Pucang Anom memberikan kepastian hukum dan melayani masyarakat sesuai tugasnya, bukan malah membuka bisnis lahan ini atas nama keuntungan pribadi,” tambah Imam.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kelurahan Pucang Anom maupun Pemdes Kalipecabean. 

‎Para ahli waris tetap membuka ruang dialog siapa saja pemilik sah dokumen guna mencapai penyelesaian secara musyawarah. (Andre/Red).