![]() |
Foto Pembangunan yang di duga ada penyalahgunaan anggaran |
SIDOARJO, Kanalberitanews.my.id – Pembangunan kios desa yang digagas Pemerintah Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dengan tujuan meningkatkan geliat UMKM sekaligus menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui sistem sewa, kini menuai sorotan.
Proyek kios desa tersebut dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 sebesar Rp180 juta dan kembali dianggarkan melalui APBDes 2025 senilai Rp172 juta.
Lokasi pembangunan dinilai strategis sehingga diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan, pembangunan tahap pertama tahun anggaran 2024 diduga terjadi penggelembungan anggaran sekitar 25 persen.
Dugaan serupa juga muncul pada tahap kedua di tahun anggaran 2025, dengan indikasi mark up hingga 28 persen
Di duga kuat di dua pembangunan kios desa ada kelebihan anggaran sekitar Rp95 juta kurang lebih
![]() |
Papan Napa proyek yang menjadi sebuah polemik, dan beda anggaran |
Program pembangunan kios ini sebenarnya sudah tertuang dalam RPJMDes 2023–2028 sebagai salah satu kegiatan unggulan desa.
Sekretaris Desa Kedungkendo, menjelaskan lewat pesan singkat via WhatsApp menjelaskan.
"Itu sudah ada yang konfirmasi terkait hal yang sama pak!! (Wartawan) Dan nanti ajah saya masih di luar", Ungkapnya
Kendati demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran menimbulkan potensi kerugian uang rakyat hingga puluhan juta rupiah.
Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Kedungkendo diduga mengabaikan aturan dalam UU Tipikor 2024.
Pihak-pihak terkait menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti hingga ada kepastian hukum. Bersambung ! (Tim/Red)