![]() |
Gambar hanya animasi sebagai pemanis |
JAKARTA,KANALBERITANEWS.my.id- Insiden memilukan terjadi di ruas Tol Jagorawi pada Kamis (17/7/2025) pukul 00.15 WIB. Sebuah truk bernomor polisi W 8054 UL dilaporkan menjadi korban perampasan secara paksa yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari PT BOT Finance Indonesia.
Lebih tragis lagi, sang sopir, Nicolaus Advent Widiyanto, ditinggalkan begitu saja di tengah jalan tol dalam kondisi sakit dan trauma berat.
Insiden tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai melanggar hukum dan etika.
Penarikan kendaraan dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku, bahkan diketahui bahwa tunggakan pembayaran kendaraan baru memasuki dua bulan.
“Ini bukan hanya soal kendaraan ditarik paksa, ini adalah dugaan perampasan dengan kekerasan dan penelantaran manusia,” tegas Edy Macan,
Direktur Utama Media Radar CNN, saat ditemui usai menerima laporan korban. Pihaknya menyatakan siap mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Edy juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Nicolaus, sang korban, menyuarakan tuntutan keadilan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi orasi besar-besaran jika proses hukum tidak dijalankan secara transparan.
“Kami tidak main-main. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami siap turun ke jalan,” ujarnya.
Peristiwa ini juga dinilai telah menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) dan (2), penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk adanya sertifikat fidusia.
Selain itu, OJK juga melarang keras penarikan kendaraan pada waktu rawan, yakni pukul 00.00 – 06.00 WIB.
“Penarikan pada dini hari jelas dilarang. PT BOT Finance Indonesia telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Edy Macan.
Korban mendesak agar oknum debt collector yang terlibat segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Pasalnya, Ia juga meminta OJK mencabut izin dan memberikan sanksi tegas kepada PT BOT Finance Indonesia atas pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari OJK dan aparat penegak hukum.
Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam praktik leasing di Indonesia, ataukah menjadi momentum untuk bersih-bersih dari praktik ilegal yang merugikan rakyat?
Media Radar CNN memastikan akan terus mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan. (Red)