Home Top Ad

Breaking News

‎‎Sopir Truk Jadi Korban Perampasan Brutal di Tol Jagorawi: PT BOT Finance Dikecam Keras ‎

Gambar hanya animasi sebagai pemanis


JAKARTA,KANALBERITANEWS.my.id- Insiden memilukan terjadi di ruas Tol Jagorawi pada Kamis (17/7/2025) pukul 00.15 WIB. Sebuah truk bernomor polisi W 8054 UL dilaporkan menjadi korban perampasan secara paksa yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari PT BOT Finance Indonesia. 

‎

‎Lebih tragis lagi, sang sopir, Nicolaus Advent Widiyanto, ditinggalkan begitu saja di tengah jalan tol dalam kondisi sakit dan trauma berat.

‎

‎Insiden tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai melanggar hukum dan etika. 

‎

‎Penarikan kendaraan dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku, bahkan diketahui bahwa tunggakan pembayaran kendaraan baru memasuki dua bulan.

‎

‎“Ini bukan hanya soal kendaraan ditarik paksa, ini adalah dugaan perampasan dengan kekerasan dan penelantaran manusia,” tegas Edy Macan, 

‎

‎Direktur Utama Media Radar CNN, saat ditemui usai menerima laporan korban. Pihaknya menyatakan siap mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

‎

‎Edy juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

‎

‎“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia,” imbuhnya.

‎

‎Nicolaus, sang korban, menyuarakan tuntutan keadilan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum. 

‎

‎Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi orasi besar-besaran jika proses hukum tidak dijalankan secara transparan. 

‎

‎“Kami tidak main-main. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami siap turun ke jalan,” ujarnya.

‎

‎Peristiwa ini juga dinilai telah menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

‎

‎Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) dan (2), penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk adanya sertifikat fidusia. 

‎

‎Selain itu, OJK juga melarang keras penarikan kendaraan pada waktu rawan, yakni pukul 00.00 – 06.00 WIB.

‎

‎“Penarikan pada dini hari jelas dilarang. PT BOT Finance Indonesia telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Edy Macan.

‎

‎Korban mendesak agar oknum debt collector yang terlibat segera ditangkap dan diproses secara hukum. 

‎

‎Pasalnya, Ia juga meminta OJK mencabut izin dan memberikan sanksi tegas kepada PT BOT Finance Indonesia atas pelanggaran yang terjadi.

‎

‎Masyarakat kini menanti langkah tegas dari OJK dan aparat penegak hukum. 

‎

‎Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam praktik leasing di Indonesia, ataukah menjadi momentum untuk bersih-bersih dari praktik ilegal yang merugikan rakyat?

‎

‎Media Radar CNN memastikan akan terus mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan. (Red)

‎