Home Top Ad

Breaking News

Diduga Perusahaan PT Wisma Tata Eltra Jaya di Desa Popoh Wonoayu Tanpa Izin dan Jadi Penimbunan Serta Jual Beli Oli Limbah B3 Tanpa Verifikasi.

 

Gambar di ambil oleh awak media pada saat ingin mengkonfirmasi terkait pengaduan warga, Foto wartawan : T3/Red)

SIDOARJO,KanalberitaNews.my.id – Dugaan pelanggaran perizinan dan penimbunan oli bekas atau Limbah B3 muncul di wilayah Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, setelah aktivitas PT Wisma Tata Eltra Jaya menjadi sorotan masyarakat setempat. 


Perusahaan yang secara resmi bergerak dalam bidang mekanik transformator ini ditengarai tidak melakukan verifikasi izin resmi sebelum menjual oli bekas penggunaan kepada pihak ketiga.


Menurut TG (46), warga Desa Popoh yang menjadi narasumber, banyak jasa pengangkut barang (transfortir) datang membeli oli bekas dari PT Wisma Tata Eltra Jaya tanpa disertai dokumen kontrak kerja sama (MoU) maupun izin dari instansi berwenang. 


“Saya sudah melihat sendiri, banyak truk datang langsung ambil oli bekas dari pabrik, tanpa ada keterangan resmi untuk apa oli itu dibeli. Padahal, Limbah B3 harus ada izin dan verifikasi dari dinas terkait sebelum diperjualbelikan,” ujarnya di lokasi, Rabu (2/7).


Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Wisma Tata Eltra Jaya menemui kendala. Awak media tidak berhasil menemui pihak manajemen atau pejabat perusahaan untuk menjelaskan status perizinan.


Selanjutnya, tim jurnalis mendatangi Kantor Pemerintah Desa Popoh untuk menelusuri izin domisili dan keberadaan perusahaan. Kepala Desa Popoh menyatakan belum pernah mengeluarkan izin lokasi maupun dokumen verifikasi apa pun kepada PT Wisma Tata Eltra Jaya. 


“Semua perusahaan di wilayah kami wajib memiliki surat izin lengkap. Untuk perusahaan ini, tidak ada sama sekali berkas atau keterangan resmi di kantor desa,” kata Kepala Desa.


Desa Popoh mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga keamanan lingkungan, kelestarian ekosistem, dan menghindari kerugian materiil negara. 


Warga berharap instansi terkait turun tangan melakukan audit izin dan menegakkan aturan pengelolaan limbah B3 sesuai perundang-undangan. Bersambung (T3/Red)