![]() |
| Gambar : di ambil dari lokasi kejadian. |
TULUNGAGUNG, Kanalberitanews.my.id– Seorang jurnalis asal Tulungagung, Adi Bachtiar, mengalami nasib malang usai melakukan peliputan investigasi terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ia dilaporkan menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan kaki tangan oknum mafia solar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat siang (19/6/2026). Saat itu, Adi sedang memantau aktivitas distribusi BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), meliputi SPBU 54.662.04 di Kelurahan Bago, SPBU 54.662.25 Jepun, SPBU 54.662.10 Ngranti, SPBU 54.662.24 Kali Tengah, dan SPBU 54.662.15 Gamping.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi-lokasi tersebut diduga kuat menjadi sasaran "pengerukan" oleh sindikat mafia solar setiap harinya, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Aksi ini dinilai merugikan masyarakat karena mengalirkan BBM subsidi ke pasar gelap dengan harga lebih tinggi.
Kronologi kejadian bermula ketika Adi melakukan pekerjaan jurnalisme investigasi di area SPBU. Awalnya, situasi terpantau normal. Namun, ketegangan mulai memuncak ketika keberadaan truk modifikasi—yang kerap digunakan untuk menampung BBM subsidi secara ilegal—terdeteksi masuk ke sejumlah SPBU. Keberadaan wartawan yang mendokumentasikan aktivitas tersebut rupanya memicu kemarahan sekelompok orang di lokasi.
Suasana seketika berubah mencekam. Menurut keterangan saksi mata di lokasi, salah satu terduga pelaku sempat berteriak kepada pengawas atau karyawan SPBU dengan nada ancaman sebelum mengeroyok korban. Aksi kekerasan ini menimbulkan luka-luka pada tubuh Adi Bachtiar.
Insiden ini memperkuat dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan upaya sistematis untuk menghalangi aktivitas jurnalistik yang menyoroti praktik ilegal dalam distribusi BBM jenis solar subsidi.
Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa kegiatan investigasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya untuk mencari kebenaran demi kepentingan publik.
"Serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran. Kami menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang di balik kekerasan ini," ujar perwakilan korban.
Hingga berita ini diturunkan, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulungagung. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.
Masyarakat dan kalangan pers menunggu tindak lanjut serius dari kepolisian untuk membongkar jaringan mafia solar yang diduga kuat memiliki backing atau perlindungan dari oknum tertentu, serta mengadili para pelaku kekerasan terhadap wartawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
