Home Top Ad

Breaking News

Warga Lolawang Ngoro Mojokerto Resah, Aktivitas Sabung Ayam Diduga Masih Beroperasi

 

Ilustrasi gambar judi sambung ayam.

MOJOKERTO, Kanalberitanews.my.id – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Lolawang, Dusun Jurang Sari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga masih berlangsung aktif. Praktik ilegal ini kian meresahkan warga sekitar yang bukan merupakan bagian dari oknum penjudi, lantaran dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.


Salah satu warga setempat, RD (46), mengungkapkan kekesalannya atas lambannya respons aparat terhadap laporan yang telah mereka ajukan. Menurut RD, aktivitas tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga yang ingin membangun lingkungan desa yang kondusif.


"Kami sudah beberapa kali melapor, Mas. Mungkin bagi pelaku oknum penjudi hal itu dianggap biasa saja atau enjoy-enjoy saja. Tapi bagi kami, ini sungguh terganggu dengan aktivitas tersebut karena bukan hal yang positif untuk membangun mulai dari desa hingga bangsa NKRI," jelas RD kepada wartawan, belum lama ini.


RD menambahkan bahwa pihak kepolisian setempat dinilai masih relatif lambat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan arena judi tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen penegakan hukum di tingkat lokal.


Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Kriminal Bersama Rakyat menyatakan sikap tegas. Perwakilan LSM tersebut memperingatkan bahwa jika pihak berwajib setempat tidak mengambil tindakan tegas, mereka akan eskalasi laporan tersebut hingga ke tingkat Polda Jatim.


Dari sisi hukum, aktivis LSM tersebut menegaskan bahwa praktik sabung ayam memiliki sanksi pidana yang berat. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat para pelaku.


"Pertama, Pasal 303 bis KUHP yang menjerat para pemain atau partisipan yang ikut serta melakukan taruhan dalam arena sabung ayam, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta," ujarnya.


Selain itu, merujuk pada pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, ancaman denda menjadi jauh lebih berat. Bandar atau penyelenggara dapat didenda hingga Rp2 Miliar sesuai Pasal 426, sementara pemain atau peserta taruhan terancam denda hingga Rp50 Juta sebagaimana diatur dalam Pasal 427.


Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Lolawang berharap adanya tindak lanjut nyata dari aparat kepolisian untuk membongkar jaringan perjudian tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kriminalitas. (Di#/Res) Part #2