Home Top Ad

Breaking News

Kesimpulan Diserahkan, Putusan Gugatan PMH Libatkan Pejabat TNI Kini Ditunggu

 

Kuasa hukumnya Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., pasca di meja hijau.

KUPANG, Kanalberitanews.my.id – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg telah memasuki tahap akhir. Tim Kuasa Hukum Penggugat secara resmi menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.


Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa seluruh dalil hukum, alat bukti, dan argumentasi telah disampaikan secara terbuka selama proses persidangan. Dengan telah diserahkannya kesimpulan, perkara kini memasuki tahapan penilaian oleh Majelis Hakim.


"Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat membangun opini. Kami telah menyampaikan seluruh dalil dan bukti melalui mekanisme hukum. Kini saatnya Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rikha.


Dalam dokumen kesimpulan, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi dan gugatan rekonvensi dari para Tergugat serta mengabulkan gugatan Penggugat berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa. Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang akan dinilai oleh Majelis Hakim.


Perkara ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan dugaan pencemaran nama baik yang disebut melibatkan seorang pejabat militer. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi kekuasaan kehakiman hingga putusan berkekuatan hukum tetap.


Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.


Sidang kini tinggal menunggu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang sesuai jadwal yang akan ditetapkan. (Had7#/Red)