![]() |
| Gambar di ambil dari animasi untuk memberikan kesan pemanis pada pemberitaan |
MALANG, Kanalberitanews.my.id – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga masih aktif beroperasi di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, terus menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga setempat yang bukan merupakan bagian dari oknum penjudi merasa terganggu dengan aktivitas ilegal yang berlangsung di lingkungan mereka.
Salah satu warga setempat, MG (53), mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan yang telah mereka sampaikan berulang kali belum juga ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Menurutnya, respons aparat dinilai masih relatif lambat dalam menangani masalah ini.
"Kami sudah beberapa kali melapor, Mas (kepada wartawan). Mungkin bagi para pelaku judi hal ini dianggap biasa saja atau enjoy-enjoy saja. Namun, bagi kami warga sekitar, aktivitas ini sungguh sangat mengganggu. Ini bukan hal positif untuk membangun mulai dari tingkat desa hingga kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas MG kepada wartawan, baru-baru ini.
Menyikapi lambannya penanganan di tingkat lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Kriminal Bersama Rakyat menyatakan akan mengambil langkah eskalasi jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwajib setempat. Pihak LSM mengancam akan membawa kasus ini langsung ke Polda Jawa Timur.
"Jika memang dari pihak berwajib setempat tidak ada tindakan tegas, maka kami juga akan melaporkan ke Polda Jatim," tegas perwakilan LSM tersebut.
Dari sisi yuridis, aktivis LSM mengingatkan bahwa praktik sabung ayam memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pemain atau partisipan yang terlibat dalam taruhan sabung ayam dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, dengan berlakunya pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023, sanksi denda menjadi lebih berat. Berdasarkan Pasal 426 KUHP baru, bandar judi dapat dikenai denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, bagi para pemain atau peserta judi, ancaman dendanya mencapai Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP.
Masyarakat Desa Buring mendesak agar aparat keamanan segera melakukan razia dan penindakan tegas untuk menghentikan aktivitas judi sabung ayam yang merusak tatanan sosial dan moralitas warga. (Fan14/Redaksi) Bersambung !
