Home Top Ad

Breaking News

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan | Begini Penjelasannya.

 

Foto : depan gedung pengadilan negeri Mojokerto Jawa Timur.

MOJOKERTO, Kanalberitanews.my.id – Penangkapan seorang wartawan bernama Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai sorotan. Menanggapi hal tersebut, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto.


Rikha menjelaskan, langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk upaya konkret atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya. “Kami menilai seluruh proses dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).


Sebagai kuasa hukum, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026.


Menurutnya, praperadilan ini tidak sekadar menguji prosedur, tetapi juga menjadi tolok ukur tegaknya supremasi hukum. Ia menilai kliennya bukan pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan proses hukum yang cacat dan dipaksakan.


Salah satu poin utama yang disoroti adalah penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Mengacu pada KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Namun, menurut Rikha, hal tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini.


“Yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya.


Selain itu, Rikha juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir yang dinilai tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa OTT umumnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara dan memiliki dasar hukum tertentu.


“Dalam kasus ini, OTT justru diduga tidak memenuhi unsur tersebut. Klien kami ditangkap lebih dulu, kemudian baru dicari pembuktiannya,” ujarnya.

Pembelaan dari advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., terhadap terdakwa Amir.


Ia juga mempertanyakan sumber laporan perkara yang disebut berasal dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas administratif sesuai standar. Menurutnya, sumber perkara yang cacat tidak dapat melahirkan proses hukum yang sah.


Lebih lanjut, Rikha menilai penahanan terhadap Amir juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ia menyebut tidak ada indikasi kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.


“Penahanan tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.


Rikha juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ia menegaskan, apabila penyidik tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah, maka perkara tersebut seharusnya gugur. “Jika dasar perkara cacat, maka seluruh proses hukum ikut batal,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Rikha mengingatkan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum. Ia menilai praktik hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan masyarakat.


“Jika ini dibiarkan, maka siapa saja bisa dijadikan tersangka tanpa dasar yang jelas. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya. (Y4N/Red)