![]() |
| Nampak usai dari pelaporan Polda Jatim. |
Surabaya, Kanalberitanews.my.id- Seorang perempuan muda akhirnya memberanikan diri melapor ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut secara resmi diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur pada Jumat, 17 April 2026.
Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum korban, Rikha Permatasari, dengan nomor laporan LP/B/523/IV/2026/SPKT/Polda Jatim. Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan yang disampaikan, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa perkara tersebut tidak sekadar kasus biasa. Terdapat dugaan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan terlapor, disertai tekanan psikologis serta indikasi manipulasi yang memperburuk posisi korban.
Selain itu, juga muncul dugaan adanya tindakan pemaksaan terhadap korban, yang dinilai telah merendahkan martabat serta melanggar hak-hak dasar perempuan.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Perempuan bukan objek. Tubuh perempuan tidak untuk dikendalikan. Hukum tidak boleh diam,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia harus ditindak tanpa kompromi.
Kuasa hukum korban juga memastikan bahwa selain pendampingan hukum, pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada korban agar memperoleh keadilan serta perlindungan secara maksimal selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung di Unit PPA Polda Jawa Timur, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai proses hukum yang berjalan.(Yan/Red)
