![]() |
| Background dari advokad Rikha dan memberikan dukungan penuh terhadap warga masyarakat desa popoh kec. Wonoayu Sidoarjo, |
SIDOARJO, Kanalberitanews.my.id - Polemik terkait kesepakatan pengelolaan pasar tradisional desa menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Rikha Permatasari, advokat nasional, melontarkan kritik keras atas proses yang dinilai berpotensi tidak transparan, tidak adil, serta sarat kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya, Rikha menegaskan bahwa kesepakatan tersebut patut diduga tidak lahir secara murni dan bebas. Ia menilai adanya indikasi ketimpangan posisi para pihak, tekanan dalam proses pengambilan keputusan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
Menurutnya, secara hukum suatu kesepakatan yang sah wajib memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila ditemukan unsur kesepakatan yang tidak bebas, adanya dominasi pihak tertentu, maupun ketidakjelasan objek perjanjian, maka kesepakatan tersebut berpotensi cacat hukum, dapat dibatalkan, bahkan batal demi hukum.
“Kami menduga terdapat konstruksi kesepakatan yang tidak sehat. Hal ini harus diuji secara hukum, bukan diterima begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rikha mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap kebijakan harus mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni berpihak kepada masyarakat, transparan, serta tidak merugikan rakyat.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila ditemukan praktik pengambilan keputusan sepihak, ketidaktransparanan, maupun kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. Dalam konteks tersebut, tindakan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang dapat berimplikasi hukum.
“Jangan sampai kewenangan publik digunakan untuk kepentingan tertentu. Itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti pada aspek administratif, Rikha juga membuka kemungkinan adanya implikasi pidana. Ia menyebut, apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang disertai penyalahgunaan kewenangan serta menimbulkan kerugian masyarakat, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jika unsur tersebut terpenuhi, maka ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan sudah masuk wilayah pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasar tradisional merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat kecil. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak transparan, serta hanya menguntungkan segelintir pihak dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan rakyat.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum yang dipimpinnya menyatakan siap menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari pengujian keabsahan kesepakatan melalui gugatan perdata, pelaporan administratif atas dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga pelaporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Hukum tidak boleh dipelintir untuk melayani kepentingan. Kesepakatan tidak boleh menjadi alat penindasan terselubung, dan kekuasaan tidak boleh bersembunyi di balik formalitas,” pungkasnya. (Yan/Red)
