![]() |
| gambar yang di sertakan adalah background dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., |
Mojokerto,Kanalberitanews.my.id - Tim kuasa hukum Muhammad Amir Asmawi yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan sekaligus pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan tertulisnya, Rikha Permatasari mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, khususnya dalam proses penetapan status tersangka terhadap kliennya. Hal tersebut didasarkan pada hasil kajian hukum atas sejumlah dokumen dan tahapan penyidikan.
Salah satu poin yang disoroti adalah adanya ketidaksesuaian kronologis dalam proses penyidikan. Laporan Polisi (LP) tercatat dibuat pada 15 Maret 2026, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin proses penyidikan dimulai sebelum adanya laporan polisi sebagai dasar hukum,” ujar Rikha dalam pernyataannya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya cacat prosedur yang bersifat mendasar dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai bermasalah, di antaranya belum terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun peristiwa pidana yang jelas, serta tidak diberikannya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak pembela.
Tak hanya itu, tim juga menemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi serta potensi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Menurut mereka, hal-hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah dan akan menempuh sejumlah upaya, antara lain mengajukan penangguhan penahanan, permintaan salinan BAP, serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komnas HAM.
Rikha menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum, namun menilai proses tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Kami menghormati proses penegakan hukum, namun ketika terdapat indikasi pelanggaran prosedur, maka menjadi kewajiban kami untuk menguji dan mengoreksinya melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya hukum yang dilakukan bukan semata untuk kepentingan klien, melainkan juga untuk menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara dalam proses peradilan juga diharapkan tetap terjamin.
Perkara ini diharapkan menjadi perhatian bersama dalam rangka menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Y4N/Red)
