Home Top Ad

Breaking News

Surat Maaf Ayah Korban Jadi Fakta Penting di Sidang Banding, 22 Prajurit Berpotensi Tidak Dipecat

 

Gambar: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.


Surabaya, Kanalberitanews.my.id – Surat pemberian maaf dari ayah almarhum Prada Lucky Namo menjadi salah satu fakta penting yang dikonfirmasi dalam sidang banding perkara meninggalnya prajurit tersebut. Sidang banding digelar pada Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya melalui Pengadilan Militer III-15 Kupang.


Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo, menyampaikan bahwa agenda sidang pada hari tersebut berfokus pada klarifikasi terhadap surat pemberian maaf yang diajukan keluarga korban.


Menurut kuasa hukum Chrestian Namo, Advokat Rikha Permatasari dan Advokat Cosmas Jo Oko, majelis hakim melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa surat tersebut dibuat secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.


“Majelis hakim memastikan bahwa surat pemberian maaf itu benar dibuat atas kehendak pribadi Pelda Chrestian Namo sebagai ayah korban sekaligus kepala keluarga,” ujar kuasa hukum dalam keterangan resminya.


Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemeriksaan pada tingkat banding merupakan pemeriksaan judex facti, yakni penilaian ulang terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap pada persidangan tingkat pertama. Proses ini dilakukan berdasarkan berkas perkara, memori banding, serta kontra memori banding dari para pihak.


Kuasa hukum menilai sikap keluarga korban yang memberikan maaf merupakan bentuk ketulusan hati dan nilai kemanusiaan yang patut dihormati. Hal tersebut dinilai sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rekonsiliasi.


Selain itu, para terdakwa yang berjumlah 22 prajurit disebut telah mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang terjadi. Selama proses hukum berlangsung, para prajurit juga dinilai bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan persidangan.


Menurut kuasa hukum, faktor tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada tingkat banding, termasuk kemungkinan tidak dijatuhkannya sanksi pemecatan dari institusi militer.


“Para prajurit tersebut merupakan bagian dari sumber daya manusia TNI yang telah mengabdi kepada negara. Mereka juga telah menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi,” kata kuasa hukum.


Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati sepenuhnya independensi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. 


Mereka berharap putusan yang diambil nantinya dapat mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta masa depan para prajurit yang dinilai masih memiliki potensi untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


Kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik.


“Surat pemberian maaf tersebut dibuat sepenuhnya atas kemauan pribadi klien kami, Pelda Chrestian Namo, dan merupakan keputusan moral yang kami hormati,” tegasnya.