![]() |
| Nampak di gambar oknum di duga sedang lakukan pemindahan minyak BBM ke puluhan Drum besar. |
Mojokerto, Kanalberitanews.my.id – Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Raya Mojosari–Pacet, tepatnya di Desa Tempuran, Dusun Bangkalan, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Aktivitas di gudang tersebut bahkan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Kamis (1/1/2026), gudang yang tampak tertutup rapat dengan lapisan seng berwarna kecoklatan itu sekilas terlihat seperti bangunan tak terpakai. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di dalam area pergudangan tersebut.
Dari hasil pengamatan serta dokumentasi berupa foto dan video, terlihat sejumlah kendaraan keluar masuk area gudang. Beberapa di antaranya adalah mobil dump truk dan truk tangki jenis fuso berwarna biru putih yang diduga membawa muatan solar.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dan hanya berinisial TH (42) mengaku sering melihat kendaraan-kendaraan tersebut keluar masuk gudang, terutama pada waktu tertentu.
“Sering terlihat mobil truk dan truk fuso biru putih bertuliskan SJE keluar masuk gudang itu. Kami curiga karena aktivitasnya tidak seperti gudang biasa,” ungkap TH saat ditemui awak media, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, warga sempat mencoba mengamati dari jarak tertentu untuk memastikan aktivitas di dalam gudang. Dari celah gerbang dan area sekitar gudang, mereka melihat sejumlah kendaraan parkir serta aktivitas pekerja yang diduga berkaitan dengan penyimpanan solar.
“Dari pengamatan kami, terlihat ada banyak kendaraan di dalam. Bahkan ada truk fuso berlogo SJE yang diduga bermuatan solar, serta sejumlah drum yang diduga digunakan untuk penampungan,” ujarnya.
Selain dugaan aktivitas penimbunan BBM, warga juga mengeluhkan bau solar yang sangat menyengat dari area gudang tersebut. Bau tersebut disebut dapat tercium hingga radius sekitar 100 hingga 200 meter dari lokasi, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga maupun pengguna jalan yang melintas.
“Baunya sangat menyengat. Kami merasa terganggu karena aroma solar itu sampai membuat sesak napas. Ini jelas bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga,” tambahnya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga sebagai penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Mereka juga berencana melaporkan temuan tersebut kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, Satgas Migas, serta pihak Pertamina.
![]() |
| Foto di ambil pada saat penimbunan di lakukan dengan berbagai jenis Drum |
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 53 huruf d Undang-Undang Migas terkait kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan solar ilegal tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi di lapangan. (Fh#/Red).
![]() |
| Nampak dari belakang. |



