![]() |
| Foto/Profil: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., |
JAKARTA, Kanalberitanews.my.id-Dalam setiap perkara rumah tangga yang berujung pada konflik, perceraian maupun perselisihan hak asuh, suara anak kerap kali terabaikan. Padahal, anak bukan objek sengketa, bukan alat pembalasan, dan bukan sarana untuk saling melukai.
Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam pernyataan edukasi hukumnya kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa konflik antara ayah dan ibu tidak boleh berdampak pada terampasnya hak anak untuk memperoleh kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya.
“Konflik antara ayah dan ibu tidak boleh menjadi alasan terampasnya hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Anak berhak tetap dicintai, dipeluk, dan dibesarkan dengan kehadiran ayah dan ibu,” tegasnya.
Menurut Rikha, negara telah memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas terhadap hak-hak anak. Di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali apabila terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah bahwa pemisahan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya, termasuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 41 menegaskan bahwa meskipun terjadi perceraian, baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Lebih lanjut, prinsip “Kepentingan Terbaik bagi Anak” (The Best Interest of the Child) yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan terkait anak, juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Rikha menekankan, tidak diperkenankan menjauhkan anak secara sepihak dari ayah atau ibunya tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga mengingatkan agar orang tua tidak membangun kebencian anak terhadap salah satu pihak, maupun menjadikan anak sebagai alat tekanan dalam konflik ekonomi dan emosional.
“Setiap anak Indonesia memiliki hak untuk dicintai tanpa syarat, dilindungi tanpa diskriminasi, didengar suaranya, serta tumbuh dalam lingkungan penuh kasih dari kedua orang tuanya,” ujarnya. Jum'at (20/02)
Ia menambahkan, konflik dalam rumah tangga memang bisa terjadi, bahkan perceraian dapat menjadi jalan terakhir. Namun, menurutnya, kasih sayang terhadap anak tidak boleh ikut berakhir.
“Orang tua boleh berpisah sebagai pasangan, tetapi tidak pernah boleh berpisah sebagai orang tua,” tegasnya.
Melalui pernyataan tersebut, Rikha mengajak seluruh orang tua yang sedang berkonflik untuk mengedepankan hati nurani, kematangan emosional, serta kepatuhan terhadap hukum.
Anak, lanjutnya, adalah amanah Tuhan sekaligus aset bangsa. Masa depan mereka tidak boleh retak hanya karena ego orang dewasa. Negara memang hadir melalui hukum untuk melindungi anak, tetapi sebelum hukum berbicara, seharusnya hati orang tua yang lebih dahulu bertindak. (Y4N/Red).
