Home Top Ad

Breaking News

Kejari dan ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Dana Desa, Dorong Program “Jaga Desa” di Jatim

 

Pasca rapar di mulai nampak dari jau

JAWA TIMUR, Kanalberitanews.my.id – Upaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa terus digencarkan. Sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur menjalin kerja sama dengan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).


Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta transparansi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dalam pelaksanaannya, kolaborasi ini diwujudkan melalui program “Jaga Desa”, yakni kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait tata kelola anggaran, sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun pelanggaran hukum.


Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan. Kejari mendorong ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan profesional, dengan komitmen “Zero Korupsi” di tingkat desa.


Di Jawa Timur, implementasi kerja sama tersebut telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota. Salah satu contohnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Desember 2025 menggelar kegiatan penerangan hukum kepada pengurus PAC ABPEDNAS se-Kabupaten Nganjuk. Kegiatan tersebut menitikberatkan pada pemahaman regulasi pengelolaan Dana Desa serta potensi risiko hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan.

Nampak penandatangan secara bersama dan di awasi.


Secara nasional, sinergi serupa juga telah dibangun antara Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS. Kerja sama ini difokuskan pada pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.


Berdasarkan informasi hingga awal 2026, kolaborasi antara Kejari di Jawa Timur dan ABPEDNAS terus diperkuat sebagai bagian dari strategi preventif penegakan hukum. Melalui program “Jaga Desa”, diharapkan tata kelola Dana Desa semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.( RUDI/Red).