Home Top Ad

Breaking News

Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Andi Febrianto

 ‎‎‎

Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., 

MOJOKERTO, Kanalberitanews.my.id – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Andi Febrianto kembali digelar. Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan pembelaannya dengan tegas.

Rikha menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang pelayan atau waiters di Karaoke dan Hotel Puri Indah Mojokerto, yang bekerja semata-mata untuk mencari nafkah halal bagi keluarganya. 

‎Namun, dalam kasus ini justru Andi Febrianto yang dikorbankan.

‎“Fakta persidangan jelas menunjukkan Andi tidak memiliki peran dalam perekrutan, pengelolaan, maupun pengaturan LC. Ia hanya menjalankan tugas sebagai pelayan, membantu tamu yang datang, tanpa ada niat, pengetahuan, atau keuntungan pribadi terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

‎Ia menilai terdapat ketidakadilan karena terdakwa yang hanya karyawan kecil dijadikan kambing hitam, sementara pihak manajemen karaoke, hotel, serta oknum aparat yang seharusnya lebih bertanggung jawab justru luput dari jerat hukum.

‎“Tidak sepatutnya seorang karyawan kecil dikorbankan, sementara aktor-aktor besar dibiarkan lolos. Hal ini melukai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

‎Rikha pun berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan konstitusi.

‎“Kami percaya keadilan sejati akan terwujud jika hukum ditegakkan tidak hanya secara formal, tetapi juga dengan memperhatikan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya: bebaskan Andi Febrianto,” pungkasnya.
(T9/Red)