Home Top Ad

Breaking News

Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Putusan PN Mojokerto: “Putusan Tidak Adil dan Tidak Berperikemanusiaan”

 

Foto di ambil pada saat usai dari persidangan dan di konfirmasi oleh awak media. Di depan gedung PN Mojokerto.


Mojokerto, Kanalberitanews.my.id - Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara pidana Nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk.


Putusan tersebut menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa Andi Febrianto, seorang pelayan karaoke di Mojokerto.


Dalam keterangan resminya, Advokat Rikha Permatasari menilai bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan tidak mencerminkan prinsip hukum yang berkeadilan serta berperikemanusiaan.


“Putusan ini tidak hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga menjadi potret nyata bagaimana sistem hukum bisa begitu keji terhadap orang miskin. Saudara Andi Febrianto adalah korban, bukan pelaku. Ia dijadikan tumbal oleh sistem yang sarat kriminalisasi,” tegas Rikha.



Menurut Rikha, kliennya hanya bekerja sebagai waiters di Karaoke Puri Indah Mojokerto dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Kamis 17/10/2025.


Ironisnya, justru Andi yang dijerat hukum, sementara pihak manajemen tempat hiburan tersebut tidak tersentuh sama sekali.


“Penetapan tersangka hingga dakwaan terhadap Andi adalah bentuk ketidakadilan yang sangat mengerikan. Ini mencerminkan bagaimana hukum bisa digunakan untuk menindas mereka yang tidak memiliki kuasa,” tambahnya.


Upaya banding ini diajukan dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:


Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.


Pasal 233 KUHAP, yang mengatur bahwa permintaan banding harus diajukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa.


Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum.


Kuasa hukum menilai bahwa vonis tersebut mencerminkan ketimpangan hukum yang akut, di mana pekerja kecil menjadi sasaran, sementara aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab justru bebas dari jerat hukum.


Melalui langkah banding ini, Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari berharap keadilan yang sesungguhnya dapat ditegakkan dan Andi Febrianto dibebaskan dari tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.(T9/Red)