Home Top Ad

Breaking News

‎Mafia BBM Solar Bersubsidi di Manado Diduga Libatkan Oknum Aparat ‎Boss Chale Disebut Kuasai Jaringan Penampungan di Ringroad ‎

 

Di duga truck pengangkut BBM Subsidi.



Manado,Kanalberitanews.my.id – Sosok Charles Kalamu, yang lebih dikenal dengan panggilan Boss Chale, disebut-sebut sebagai “mafia” besar dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).pada Tgl. 4 Agustus 2025 

‎Namanya dikenal hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

‎Dari penelusuran lapangan yang dilakukan Tim Jurnalis Investigasi Sulut, aktivitas penampungan solar bersubsidi yang dijalankan Boss Chale berjalan mulus setiap hari, tanpa mengenal libur. 

‎Lokasi gudang penampungan berada di Jalan Ringroad, tidak jauh dari SPBU Ringroad (Milu Bakar) dan pintu masuk Tol Manado–Bitung.

‎Pada Minggu (3/8/2025), puluhan kendaraan seperti dump truck, bus, hingga truk biasa tampak keluar-masuk dengan lancar menuju lokasi penampungan tersebut. 

‎Menurut keterangan seorang mantan sopir truk yang enggan disebut namanya, Boss Chale disebut mampu menampung hingga 20 ton solar setiap hari.

‎ “Beliau sangat lihai dan licin dalam permainan solar bersubsidi. Sehari bisa menampung 20 ton,” ungkap sang mantan sopir.

Mobilitas transportasi di duga pengangkut BBM

‎Seorang narasumber lain, sebut saja Dani, mengungkapkan bahwa Boss Chale memiliki jaringan yang kuat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Minut, Polres Manado, hingga Polda Sulut. 

‎“Saya dengar, kalau ada acara atau kedatangan tamu penting, beliau sangat loyal memberi atensi atau bantuan,” kata Dani.

‎Keluhan juga datang dari warga biasa, Enda, yang kerap mengisi solar bersubsidi di SPBU Ringroad. 

‎Ia mengaku harus mengantre hingga tiga kali sehari, dengan waktu tunggu panjang. 

‎“Awalnya saya pikir ini antrean biasa, tapi ternyata banyak truk, bus, dan kendaraan tanpa plat nomor yang saya dengar milik Boss Chale,” ujarnya.

‎Bawon Riady, warga lainnya, menegaskan bahwa permainan mafia BBM solar bersubsidi ini bukan hanya melibatkan satu atau dua orang. 

‎“Saya dengar bahkan Di duga ada oknum TNI dan Polri yang ikut terlibat, baik langsung maupun hanya membackup aktivitas para mafia ini. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

‎Ancaman Pidana Berat

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Selain itu, UU Migas juga mengatur bahwa:

‎Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

‎Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

‎Penyalahgunaan subsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Kegiatan survei umum tanpa izin, hingga kebocoran data migas, juga termasuk pelanggaran yang diancam pidana dengan kurungan hingga satu tahun dan denda Rp10 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait dugaan praktik mafia solar bersubsidi yang menyeret nama Boss Chale. (Tim/Red)