Home Top Ad

Breaking News

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kemnaker


Foto di ambil dari galery Sosial media: Total Uang Pungli Diduga Capai Rp53 Miliar, Delapan Pejabat Ditahan




JAKARTA,Kanalberitanews.my.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 


Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa dua saksi kunci terkait aliran dana mencurigakan dalam rekening penampungan yang diduga digunakan untuk menyalurkan uang hasil pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing (TKA).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (20/8/2025) adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


“Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan uang dari agen yang mengurus RPTKA,” jelas Budi, Rabu (21/8).


Selain MFA, KPK juga memeriksa Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Keduanya diminta memberikan keterangan mengenai mekanisme pengumpulan dan distribusi dana, yang diduga merupakan hasil praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2023.


8 Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang sebagian besar berasal dari internal Kemnaker. 


Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal 12 huruf e mengatur sanksi berat bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan atau jabatannya. 


Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


Adapun pejabat Kemnaker yang ditahan antara lain:


  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis & Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 & Verifikator 2024–2025
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
  • Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
  • Rp53 Miliar Mengalir ke Sejumlah Pihak
  • KPK mencatat total dana hasil pungli dari pengurusan RPTKA mencapai Rp53 miliar. Uang ini diduga berasal dari agen maupun calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Dana tersebut dialirkan melalui rekening penampungan, kemudian dibagi ke sejumlah pejabat dan pihak terkait.
  • Sistem Ikut Dibongkar


KPK menegaskan penyidikan tidak hanya fokus pada individu penerima, tetapi juga menelusuri sistem korupsi yang membuat praktik pungutan liar ini bertahan selama bertahun-tahun.


“Tidak hanya soal siapa yang menerima, tapi juga bagaimana sistem pungutan itu bisa berjalan bertahun-tahun. Semua akan ditelusuri,” tegas Budi.


Publik kini menanti langkah tegas KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat tinggi maupun pihak swasta yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. (YU5U4/Red)