![]() |
| Gambar yang di lingkaran adalah oknum dalam skandal pengancaman untuk melakukan pembunuhan dengan membawa senjata tajam. |
SIDOARJO, Kanalberitanews.my.id- Praktik penagihan bank titil kembali memunculkan keresahan. Seorang nasabah, Nunuk Sri Rumiyanti, warga Desa Jedong Cangkring RT 03 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, menjadi korban ancaman kekerasan dari penagih koperasi “Maju Jaya Mandiri Bersama” yang beroperasi di wilayah Sukodono.
Ia diteror hanya karena menunda pembayaran cicilan harian sebesar Rp35 ribu. Peristiwa ini menambah panjang catatan kelam praktik penagihan ala bank titil yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Nunuk yang memiliki pinjaman Rp700 ribu dengan skema pembayaran 25 kali cicilan, mengaku sedang tidak mampu membayar. Ia sudah menjelaskan baik-baik kepada penagih bernama Alfin, yang sempat pergi setelah mendengar penuturannya.
Namun tak lama berselang, sekitar pukul 12.30 WIB, Alfin kembali lagi. Dengan kondisi mulut tercium bau minuman keras dan membawa pisau dapur berwarna hijau, penagih tersebut langsung mengancam akan membunuh korban jika cicilan tidak segera dilunasi.
Aksi itu membuat Nunuk ketakutan dan mengundang perhatian warga, termasuk pengunjung warung kopi di depan rumahnya.
Melihat situasi membahayakan, beberapa warga, di antaranya Yanto CS, segera melerai dan mengamankan pelaku.
Pisau yang dibawa penagih berhasil direbut dan diletakkan di tanah agar tidak membahayakan siapa pun.
Suami korban datang dan mencoba menenangkan keadaan dengan meminta Alfin kembali pada sore hari untuk menerima pembayaran. Pelaku pun pergi tanpa memberikan penjelasan.
Sore harinya, Alfin kembali. Nunuk menyerahkan uang Rp375 ribu yang disebut sebagai pelunasan, namun penagih itu memberikan “diskon” sehingga hanya menerima Rp300 ribu.
Meski demikian, tidak ada bukti tanda pelunasan yang diberikan, menambah keraguan atas prosedur penagihan koperasi tersebut.
Merasa diancam dan diintimidasi, Nunuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Prambon. Laporan itu telah diterima dan tengah diproses untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban serta menyelidiki legalitas dan metode penagihan pihak koperasi.
Kasus serupa bukan yang pertama. Di berbagai daerah, penagihan bank titil sering kali disertai kekerasan, penggunaan senjata tajam, hingga ancaman psikologis.
Bahkan sebelumnya, seorang nasabah di Wonogiri pernah ditodong pistol hanya karena telat membayar angsuran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas memutus praktik premanisme berkedok penagihan kredit ini.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, sementara warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan korban mendapat perlindungan hukum sepenuhnya. (Dony/Red)

