![]() |
| Foto : adalah lokasi tempat yang menjadi sorotan saat ini |
LAMPUNG – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Indonesia Jaya Group bersama Globalindo menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dinilai lamban dan terkesan tutup mata terhadap dugaan kasus malpraktik yang terjadi di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, beberapa waktu lalu.
Dugaan malpraktik tersebut melibatkan oknum bidan dan perawat yang disebut-sebut menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi sekitar sembilan hari lalu itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
Padahal, menurut awak media, kasus tersebut telah menelan korban jiwa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kaperwil Lampung Indonesia Jaya Group menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Way Kanan serta aparat penegak hukum (APH) setempat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar kasus dugaan malpraktik tersebut ditangani secara serius dan transparan, serta oknum tenaga kesehatan yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Dinas Kesehatan sempat menyampaikan akan meninjau langsung ke lapangan. Namun hingga sembilan hari berlalu, belum ada tindakan nyata. Ini sangat kami sayangkan, mengingat kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” ujar perwakilan awak media.
Awak media menilai sikap pasif Dinas Kesehatan Way Kanan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap kasus tersebut.
Oleh karena itu, Indonesia Jaya Group dan Globalindo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan malpraktik ini hingga tuntas dan menemukan titik terang.
Diketahui, beberapa hari setelah kejadian, pihak keluarga korban telah memberikan surat kuasa kepada awak media Indonesia Jaya Group dan Globalindo untuk mengurus serta mengawal proses penanganan dugaan malpraktik tersebut.
Sebelum mengajukan aduan masyarakat (Dumas), pihak media berencana terlebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada Bupati Way Kanan dan APH agar segera menindaklanjuti perkara ini.
Terkait adanya surat pernyataan damai dari kedua belah pihak serta klaim bahwa informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks, awak media dengan tegas membantah hal tersebut.
Mereka menyebut bahwa video dan keterangan yang dimiliki bersumber langsung dari korban serta pengakuan oknum bidan saat wawancara.
Awak media menegaskan, meskipun telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan, dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian tetap dapat diproses secara pidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menyatakan bahwa tindak pidana yang menghilangkan nyawa merupakan delik biasa dan tidak dapat dihapus melalui perdamaian, serta dapat disertai sanksi administratif dan etik profesi bagi tenaga kesehatan yang terbukti lalai. (Tim/Red).
