Home Top Ad

Breaking News

‎Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Nganjuk, Aparat Dinilai Tutup Mata.

 

Gambar hanya pemanis animasi yang di gunakan oleh oknum.

NGANJUK, Kanalberitanews.my.id – Aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk diduga menutup mata atas maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

‎Padahal, Pemerintah telah menetapkan total alokasi BBM bersubsidi pada tahun 2025 mencapai 19,41 kilo liter (KL).

‎Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan kuota BBM bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar, aman dan terkendali hingga akhir tahun. 

‎Namun, kelangkaan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Nganjuk masih kerap terjadi.

‎Keluhan dari para sopir angkutan umum menyebutkan sering terjadi keterlambatan pengiriman dari PT Pertamina Patra Niaga (135). 

‎Tim pemantau di lapangan mendapati dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo. 

SPBU yang di duga adalah tempat pembelian oleh oknum.

BBM bersubsidi diduga dibeli menggunakan armada Panther yang telah dimodifikasi menjadi tempat penimbunan BBM subsidi (kempu), dengan pergantian plat nomor dan barcode milik pihak lain yang terdaftar di Pertamina.

‎Oknum yang diduga terlibat dikenal dengan panggilan “Pak Londo”, menggunakan mobil SUV Panther hasil modifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi. Pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, ditemukan armada Panther melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU wilayah Nganjuk. 

BBM ini kemudian ditampung di gudang untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

‎Modus operandi lainnya melibatkan beberapa armada yang setelah penuh mengirimkan BBM ke gudang di wilayah Loceret

‎Dari sana, BBM dipindahkan ke tangki berwarna biru-putih, lalu dikirim ke industri dan kapal yang bersandar di Surabaya serta sekitarnya dengan harga lebih tinggi, merampas hak rakyat kecil.

‎Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku, termasuk (NC) dan kawan-kawan, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

‎Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. ( T9#/Red).