Home Top Ad

Breaking News

‎‎Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO. Nilai Pemecatan Kompol Cosmas Terlalu Berat, Harus Dikaji Ulang

Foto : Kompol Cosmas Kaju Gae


JAKARTA – Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae menuai sorotan. 

‎Kompol Cosmas, perwira Brimob yang berada di kendaraan taktis saat aksi unjuk rasa 28 Agustus lalu, dinilai tidak layak menerima sanksi seberat itu.

‎Praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai keputusan KKEP terlalu keras dan berpotensi tidak sesuai asas keadilan. 

‎“Beliau bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban itu individual, bukan otomatis melekat pada atasan,” tegas Rikha, Jumat (5/9).

Rikha mengingatkan, Pasal 55 KUHP hanya membebankan pertanggungjawaban pada pelaku, orang yang menyuruh, atau turut serta. 

‎Selain itu, Perpol No. 7 Tahun 2022 mewajibkan sanksi etik tetap berlandaskan keadilan dan proporsionalitas. 

‎Bahkan, keputusan administratif yang dianggap merugikan anggota Polri dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎“Kalau tidak ada bukti perintah, menjatuhkan PTDH jelas tidak adil,” lanjutnya.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.,

‎Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri. 

‎Jika hasil banding tetap dianggap tidak adil, gugatan ke PTUN bisa ditempuh untuk mencari keadilan.

‎Di sisi lain, Rikha menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang meninggal dalam tragedi tersebut. 

‎Namun ia menilai, sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas terkesan terburu-buru. 

‎“Beliau pantas diberi kesempatan tetap mengabdi. Sanksi proporsional seperti demosi lebih tepat, bukan pemecatan,” pungkasnya.