Home Top Ad

Breaking News

Pengacara Kondang Beri Somasi Manajemen Puri Indah Karaoke, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.,

 ‎

Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., 


‎MOJOKERTO ,Kanalberitanews.my.id– Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., pengacara kondang sekaligus Yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Duta Besar Nigeria periode 2020–2025, Kantor Hukum Rikha & Partners, melayangkan somasi kepada pimpinan manajemen Puri Indah Karaoke Mojokerto pada Minggu (17/8). 

‎

‎Somasi tersebut dijuluki sebagai “kado kemerdekaan” setelah kliennya, Andi Febrianto, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon dan tanpa empati dari pihak manajemen.

‎

‎Andi Febrianto, yang bekerja sebagai pelayan (waiter) di Puri Indah Karaoke, kini mendekam di Lapas Mojokerto karena dituduh sebagai pelaku tunggal tindak pidana perdagangan orang. 

‎

‎Rikha menilai tuduhan itu tidak adil karena kliennya hanyalah pekerja rendahan yang bekerja berdasarkan perintah atasan. 


Sementara pemilik usaha hiburan malam tersebut justru tidak tersentuh proses hukum.

‎

‎“Klien kami hanyalah korban sistem. Ia tidak punya kuasa menolak perintah, tetapi ketika kasus mencuat, justru dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan nama baik perusahaan,” tegas Rikha.

‎

‎Menurut Rikha, kasus ini mencerminkan realitas sosial yang suram di dunia hiburan malam. 

‎

‎Banyak pekerja muda dari keluarga ekonomi lemah direkrut dan dipaksa bekerja dalam situasi penuh celah hukum. 

‎

Gambar di ambil dari profil : Kuasa Hukum Duta Besar Nigeria periode 2020–2025, Kantor Hukum Rikha & Partners, 

‎Mereka dijadikan alat, bukan pengendali. Ketika sistem bermasalah, merekalah yang pertama dikorbankan.

‎

‎Lebih jauh, Rikha menyoroti PHK sepihak terhadap Andi yang dianggap melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan. 

‎

‎Mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, dan PHK.

‎

‎Ia menyebut, tidak ada prosedur hukum yang dijalankan dalam pemecatan tersebut. 

‎

‎“Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada mediasi, tidak ada pesangon, tidak ada uang penghargaan masa kerja maupun penggantian hak sebagaimana mestinya,” ujar Rikha.

‎

‎Selain itu, pihak manajemen Puri Indah Karaoke dinilai abai dalam memberikan perlindungan hukum dan tanggung jawab moral terhadap karyawannya. 

‎

‎Padahal, kasus hukum yang menjerat Andi terjadi saat ia bekerja dalam lingkup tugas yang diketahui oleh pihak manajemen.

‎

‎Melalui somasi tersebut, Rikha menuntut manajemen Puri Indah Karaoke untuk memberikan kompensasi atas kerugian moril dan materiil yang dialami kliennya. 

‎

‎Jika tidak diindahkan, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum lebih lanjut, baik melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun gugatan perdata.

‎

‎“Negara harus hadir melindungi pekerja lemah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Rikha. (Red)

‎

‎