![]() |
Foto pada saat klarifikasi dengan bersangkutan. |
Sidoarjo,Kanalberitanews.my.id-Seorang warga asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh seorang notaris berinisial ANS.
Kekecewaan tersebut muncul lantaran proses pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah yang diajukan atas nama ASPAR RASID tak kunjung selesai meski telah berjalan lebih dari dua tahun.
Menurut penuturan Joko Umbaran, dirinya telah mengurus pemecahan sertifikat serta pengukuran tanah melalui kantor cabang notaris ANS yang berlokasi di Kebonagung, Sukodono.
Seluruh dokumen persyaratan dan biaya administrasi telah diserahkan sejak awal pengurusan.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan ataupun penyelesaian dari pihak notaris.
“Waktu itu dijanjikan hanya butuh seminggu. Tapi nyatanya sudah lebih dari dua tahun tak ada kejelasan. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu berputar-putar, bahkan sering kali menghindar saat saya coba hubungi,” ungkap Joko kepada awak media, Rabu (2/7/2025).
Ia mengaku merasa dirugikan secara moral dan finansial akibat ketidakjelasan tersebut.
Bahkan, Joko menuding ANS tidak transparan dalam menjalankan tugas dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Saya hanya diberi harapan palsu. Ini sangat merugikan, karena proses pemecahan sertifikat ini sangat penting bagi saya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, notaris ANS menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah sertifikat induk lahan tersebut sudah dipecah atau belum.
Dirinya pun meminta dokumen tambahan seperti KTP, KK, dan NPWP untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Tolong kirim data pribadi dulu, biar saya cek apakah sudah di-split dari sertifikat induk atau belum,” kata ANS saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Joko mempertanyakan keberadaan dan tanggung jawab ANS selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, pihaknya menegaskan bahwa sebagai notaris, ANS seharusnya bersikap profesional dan bertanggung jawab.
“Kemana saja ANS selama dua tahun ini? Padahal dulu dijanjikan selesai dalam dua minggu, tapi sampai sekarang belum ada pengukuran dari BPN,” tegasnya.
Joko pun berencana melayangkan aduan ke Majelis Pengawas Notaris Jawa Timur.
Namun pihaknya, berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, tindakan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa notaris wajib menjalankan tugasnya secara amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak serta menjaga kepentingan para pihak.
Meski tidak menutup kemungkinan kendala juga terjadi di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sebagai pihak yang diberi kuasa, notaris tetap berkewajiban mengawal proses hingga tuntas. (T6/Red)