![]() |
| Foto di ambil pada saat memberikan keterangan "Akbar" |
SIDOARJO,KanalberitaNews.my.id– Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional DPC Sidoarjo, Akbar, mengungkapkan keprihatinannya atas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Menurutnya, mekanisme terbaru ini justru memunculkan ketidakberdayaan di kalangan orang tua wali murid.
Akbar mencontohkan keluhan salah seorang orang tua yang putrinya memiliki nilai rata-rata tinggi dan domisili dekat, namun gagal lolos seleksi ke SMA Negeri.
“Anak saya nilai rata-ratanya lebih tinggi dan jaraknya lebih dekat, tapi tidak lolos. Sementara siswa yang jauh dan nilai rata-ratanya di bawah anak saya justru diterima. Anakku sampai minta maaf, ‘Bu, aku njaluk sepuro, sinauku tiga tahun di SMP tidak bisa masuk SMA Negeri, aku tak ngewangi ibu kerja daripada masuk SMA swasta," ujarnya menirukan keluh sang anak, Rabu (02/07/2025).
Lebih lanjut, Akbar menyoroti tersendatnya akses masyarakat umum terhadap informasi jalur pendaftaran.
“Sistem baru SPMB hanya menutup akhir jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, prestasi, hingga domisili dengan link yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu. Masyarakat umum tidak bisa membuka atau mengakses link tersebut,” ungkap Akbar.
Penegasan ini diamini oleh salah seorang staf operator Sistem Informasi SPMB yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, penutupan akses dilakukan karena tahap pertama telah selesai dan pihak dinas tengah melanjutkan pemenuhan kuota tahap ketiga serta pemeringkatan tahap keempat untuk SMK.
Dari data JPKP Nasional, Akbar menemukan selisih puluhan kursi kosong di beberapa SMA Negeri wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Di SMA Negeri 2 Sidoarjo masih ada 23 kursi kosong, SMAN 3 Sidoarjo satu kursi, SMAN 1 Tarik tujuh kursi, SMAN 1 Krembung empat kursi, dan SMAN 1 Sidoarjo tujuh kursi. Di sisi lain, SMAN 1 Porong justru kelebihan lima siswa,” kata Akbar.
Akbar mendesak Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidoarjo, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., untuk memberikan penjelasan publik sesuai spirit Permendikbud SPMB 2025, yakni menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kebijakan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
![]() |
| Gambar Akbar saat di lokasi Sekolah didik yang di maksud |
Tak hanya itu, Akbar juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi Pendidikan untuk memanggil dan meminta keterangan terkait dugaan kebijakan bermasalah, termasuk fenomena kursi kosong di SMA Negeri di Kabupaten Sidoarjo.(Bintang3/Red)

