JAKARTA, Kanalberitanews.my.id- Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) secara tegas mengusulkan agar Hak Penjaminan Advokat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025).
Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., memimpin langsung rombongan KAI dalam rapat tersebut.
Ia hadir bersama jajaran Presidium DPP KAI lainnya, yakni Adv. Aldwin Rahadian M, S.H., MAP, CIL., Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H., dan Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL.
Heru menegaskan bahwa KAI merupakan salah satu organisasi advokat yang sejak awal sangat concern terhadap pembahasan RUU KUHAP di Senayan.
![]() |
Nampak foto sisi lainya dengan mengabadikan momen bersama rekan tim |
KAI bahkan telah menggelar berbagai diskusi serta seminar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Gorontalo.
“Pada 6 Mei 2025 lalu, kami telah menyampaikan 80 poin masukan dan saran dalam RDP Komisi III DPR RI. Salah satu poin utama kami adalah pentingnya Hak Penjaminan Advokat dalam proses peradilan pidana,” ujar Heru dalam rilis tertulis.
Turut hadir dalam rapat tersebut Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., yang menyampaikan apresiasi atas semangat seluruh rekan advokat dalam memperjuangkan ruang dan pengakuan yang lebih luas terhadap profesi advokat dalam sistem hukum nasional.
![]() |
Pada saat rapat komisi III sedang berlangsung. |
“Untuk mendorong pengesahan RUU KUHAP, agar advokat memiliki cakupan hak profesi yang lebih luas. Ini penting untuk menyetarakan martabat advokat dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menegakkan keadilan di masyarakat,” ujar Rikha.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan memperkuat silaturahmi antar advokat dalam setiap kesempatan.
“Cadas, Cerdas, Berkelas,” tutup Rikha dengan semangat.(Yan/Red)