Home Top Ad

Breaking News

Jeritan Hati seorang Istri dan Ibu Renta, air mata menetes mengiringi Sidang seorang Waiters dituduh TPPO

Usai dari perkara persidangan Mojokerto.





‎MOJOKERTO, Kanalberitanews.my.id – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang waiter karaoke bernama Andi Febrianto (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/7/2025) siang, di ruang sidang Cakra. 
‎
‎Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
‎
‎Andi, warga Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, didakwa atas dugaan menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan karaoke untuk praktik kencan berbayar. 
‎
‎Kasus ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Polda Jawa Timur pada dini hari 27 Februari 2025 di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto. 
‎
‎Dari penggerebekan tersebut, ditemukan dua kamar yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas prostitusi.
‎
‎Kuasa hukum Andi, Advokat ternama dari kantor hukum Rikha & Partners, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO, bersama rekannya Adv. Titik Pujiharti, SH, menyatakan akan melakukan upaya hukum secara maksimal dan melaksanakan nota pembelaan atau pledoi guna melindungi hak-hak kliennya.
‎
‎“Klien kami dituduh terlibat tindak pidana perdagangan orang, namun kami yakin ini merupakan bentuk kriminalisasi yang sedang terjadi,” ujar Rikha Permatasari di ruang sidang. 
‎
‎Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi pada sidang kedua, unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang tidak terpenuhi. 
‎
‎“Para saksi menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan, mereka melakukan aktivitas secara sukarela,” tambahnya.
‎
‎Rikha juga menjelaskan, para perempuan yang diduga korban adalah ladies companion yang memang menjalankan profesinya secara profesional. 
‎
‎“Klien kami hanyalah seorang waiter yang memberikan pelayanan sesuai tugasnya, bukan perekrut atau pengelola,” jelasnya. 
‎
‎Terkait adanya pemberian uang, kuasa hukum menyebutkan hal itu merupakan pemberian tips secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih, bukan pemaksaan.
‎
‎Lebih jauh, Rikha menegaskan tidak ada tindakan memperjualbelikan orang dalam kasus ini. 
‎
‎“Ini sangat jauh dari tuduhan TPPO, dan klien kami tidak memiliki kewenangan apapun di luar tugasnya,” tuturnya.
‎
‎Di kesempatan yang sama, ibu kandung terdakwa, Titik Sumaryanti, memohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto agar anaknya dibebaskan karena dianggap tidak bersalah dan merupakan tulang punggung keluarga. 
‎
‎Hal senada juga disampaikan oleh istri Andi, Vinka. Ia berharap suaminya bisa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
‎
‎“Suami saya adalah tulang punggung keluarga, yang masih menafkahi saya dan ibunya. Kami mohon agar Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan keputusan yang adil,” pinta Vinka.
‎
‎Pengacara Rikha Permatasari menutup pernyataannya dengan optimisme, 
‎
‎“Kami yakin Pengadilan Negeri Mojokerto akan menjalankan proses hukum dengan tegak lurus dan sesuai prosedur sehingga klien kami mendapat keadilan.”
‎
‎Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum. (Y4N/Red)