Home Top Ad

Breaking News

Jeritan Hati seorang Istri dan Ibu Renta, air mata menetes mengiringi Sidang seorang Waiters dituduh TPPO

Usai dari perkara persidangan Mojokerto.





‎MOJOKERTO, Kanalberitanews.my.id – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang waiter karaoke bernama Andi Febrianto (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/7/2025) siang, di ruang sidang Cakra. 
‎Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Andi, warga Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, didakwa atas dugaan menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan karaoke untuk praktik kencan berbayar. 
‎Kasus ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Polda Jawa Timur pada dini hari 27 Februari 2025 di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto. 
‎Dari penggerebekan tersebut, ditemukan dua kamar yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas prostitusi.
‎Kuasa hukum Andi, Advokat ternama dari kantor hukum Rikha & Partners, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO, bersama rekannya Adv. Titik Pujiharti, SH, menyatakan akan melakukan upaya hukum secara maksimal dan melaksanakan nota pembelaan atau pledoi guna melindungi hak-hak kliennya.
‎“Klien kami dituduh terlibat tindak pidana perdagangan orang, namun kami yakin ini merupakan bentuk kriminalisasi yang sedang terjadi,” ujar Rikha Permatasari di ruang sidang. 
‎Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi pada sidang kedua, unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang tidak terpenuhi. 
‎“Para saksi menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan, mereka melakukan aktivitas secara sukarela,” tambahnya.
Rikha juga menjelaskan, para perempuan yang diduga korban adalah ladies companion yang memang menjalankan profesinya secara profesional. 
‎“Klien kami hanyalah seorang waiter yang memberikan pelayanan sesuai tugasnya, bukan perekrut atau pengelola,” jelasnya. 
‎Terkait adanya pemberian uang, kuasa hukum menyebutkan hal itu merupakan pemberian tips secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih, bukan pemaksaan.
‎Lebih jauh, Rikha menegaskan tidak ada tindakan memperjualbelikan orang dalam kasus ini. 
‎“Ini sangat jauh dari tuduhan TPPO, dan klien kami tidak memiliki kewenangan apapun di luar tugasnya,” tuturnya.
‎Di kesempatan yang sama, ibu kandung terdakwa, Titik Sumaryanti, memohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto agar anaknya dibebaskan karena dianggap tidak bersalah dan merupakan tulang punggung keluarga. 
‎Hal senada juga disampaikan oleh istri Andi, Vinka. Ia berharap suaminya bisa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
‎“Suami saya adalah tulang punggung keluarga, yang masih menafkahi saya dan ibunya. Kami mohon agar Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan keputusan yang adil,” pinta Vinka.
‎Pengacara Rikha Permatasari menutup pernyataannya dengan optimisme, 
‎“Kami yakin Pengadilan Negeri Mojokerto akan menjalankan proses hukum dengan tegak lurus dan sesuai prosedur sehingga klien kami mendapat keadilan.”
‎Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum. (Y4N/Red)