![]() |
Foto nampak kendaraan yang di modifikasi guna menyembunyikan BBM Subsidi. |
Sidoarjo – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Sidoarjo. Aparat penegak hukum setempat dinilai terkesan menutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebenarnya telah menetapkan kuota BBM bersubsidi tahun 2025 sebesar 19,41 kiloliter (KL).
Kuota tersebut dijamin cukup hingga akhir tahun, khususnya untuk jenis Biosolar. Namun, kelangkaan justru kerap terjadi di sejumlah SPBU Sidoarjo.
Dari pantauan lapangan, kelangkaan ini diduga kuat akibat praktik mafia BBM yang menggunakan armada truck memodifikasi berkapasitas tangki besar.
Mereka membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan memanfaatkan barcode milik orang lain yang terdaftar di Pertamina. Bahkan, truk tersebut kerap berganti plat nomor untuk mengelabui petugas.
Pada Sabtu (30/9/2025) pukul 23.00 WIB, awak media menjumpai langsung sebuah truk fuso hijau tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali di salah satu SPBU.
Pasalnya, BBM yang terkumpul kemudian ditampung ke gudang sebelum dialihkan ke armada tangki berwarna biru-putih.
Selanjutnya, pasokan ilegal ini didistribusikan ke sejumlah industri dan kapal yang bersandar di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga non-subsidi.
Modus operandi ini jelas merampas hak masyarakat kecil. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku seperti BK dan jaringan mafia BBM lainnya dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksinya berat: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga kini, masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindak mafia BBM bersubsidi agar persoalan kelangkaan tak lagi menjadi beban bagi rakyat kecil. (Tim/Red).