Home Top Ad

Breaking News

‎Mafia BBM Subsidi Marak di Sidoarjo, Aparat Dinilai Tutup Mata ‎

 

Foto nampak kendaraan yang di modifikasi guna menyembunyikan BBM Subsidi.


Sidoarjo – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Sidoarjo. Aparat penegak hukum setempat dinilai terkesan menutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

‎Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebenarnya telah menetapkan kuota BBM bersubsidi tahun 2025 sebesar 19,41 kiloliter (KL). 

‎Kuota tersebut dijamin cukup hingga akhir tahun, khususnya untuk jenis Biosolar. Namun, kelangkaan justru kerap terjadi di sejumlah SPBU Sidoarjo.

‎Dari pantauan lapangan, kelangkaan ini diduga kuat akibat praktik mafia BBM yang menggunakan armada truck memodifikasi berkapasitas tangki besar. 

‎Mereka membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan memanfaatkan barcode milik orang lain yang terdaftar di Pertamina. Bahkan, truk tersebut kerap berganti plat nomor untuk mengelabui petugas.

‎Pada Sabtu (30/9/2025) pukul 23.00 WIB, awak media menjumpai langsung sebuah truk fuso hijau tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali di salah satu SPBU. 

‎Pasalnya, BBM yang terkumpul kemudian ditampung ke gudang sebelum dialihkan ke armada tangki berwarna biru-putih. 

‎Selanjutnya, pasokan ilegal ini didistribusikan ke sejumlah industri dan kapal yang bersandar di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga non-subsidi.

‎Modus operandi ini jelas merampas hak masyarakat kecil. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku seperti BK dan jaringan mafia BBM lainnya dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksinya berat: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

‎Hingga kini, masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindak mafia BBM bersubsidi agar persoalan kelangkaan tak lagi menjadi beban bagi rakyat kecil. (Tim/Red).