![]() |
Foto di duga kendaraan yang di gunakan |
PROBOLINGGO, Kanalberitanews.my.id– Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. PT Bima Perkasa Energi disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengambilan BBM bersubsidi di wilayah Probolinggo dan sekitarnya untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut hampir setiap hari mengangkut BBM bersubsidi menggunakan tangki berkapasitas 8.000 hingga 16.000 liter. BBM itu kemudian dibawa menuju garasi di tengah Kota Surabaya.
Aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang yang akrab di panggil Uya, yang disebut sebagai penanggung jawab utama.
Seorang narasumber menilai praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil dan negara.
“Dengan mengambil BBM bersubsidi, sama saja merampas hak rakyat. Aparat harus memproses Uya selaku dalang utamanya,” tegasnya.
Meski berlangsung rutin, kegiatan tersebut dinilai berjalan mulus tanpa terendus aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau koordinasi dengan pihak tertentu.
Jika aparat tidak segera bertindak, sumber tersebut mengaku akan melayangkan laporan resmi kepada Kapolri serta instansi terkait.
Apabila terbukti melanggar hukum, PT Bima Perkasa Energi beserta pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Polda Jatim untuk menuntaskan kasus dugaan mafia BBM ini, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. (Tim/Red)